Cuti Kampanye Pilkada: Calon Kepala Daerah Wajib Ajukan Izin Sesuai Aturan

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 18 September 2024 | 06:52 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 243


Padang, InfoPublik – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November mendatang, Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan kepada setiap kepala daerah untuk memberikan izin cuti di luar tanggungan negara kepada calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan berkampanye.

Selain itu, kepala daerah juga diberi wewenang untuk mengusulkan pejabat sementara bupati dan wali kota selama masa kampanye berlangsung. Hal ini diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada diwajibkan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara dan memberitahukannya secara tertulis kepada Bawaslu, KPU, dan pihak kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.

"Pengaturan ini diatur oleh Kemendagri, dan gubernur wajib memberikan izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon," kata Ory dalam keterangan persnya, Selasa (17/9/2024).

Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa gubernur harus memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada.

Ory menambahkan bahwa KPU hanya meminta kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada untuk menyerahkan izin cuti sebelum pelaksanaan kampanye. Masa kampanye sendiri akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

"Mereka wajib menyerahkan surat izin cuti ke KPU Sumbar sebelum masa kampanye dimulai," jelasnya.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 19 September 2024 | 04:43 WIB
KPU Sumbar Gelar Rapat Persiapan Kampanye Pilkada 2024, Nomor Urut Segera Diundi
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 23:56 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Maluku Utara Antisipasi Isu Negatif
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 17 September 2024 | 09:26 WIB
KPU Sumbar Tegaskan KPPS Harus Bebas dari Kepentingan Politik di Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 18 September 2024 | 00:03 WIB
KPU Morotai Dorong Partisipasi Masyarakat Jelang Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Jumat, 13 September 2024 | 03:30 WIB
Bawaslu HSU Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:03 WIB
Pilkada Serentak 2024, Jumlah Pemilih di Kecamatan Ternate Selatan Capai 49.891