- Oleh Eko Budiono
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:45 WIB
: Infografis infopublik.id
Oleh Administrator, Minggu, 28 Januari 2024 | 11:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 790
Jakarta, InfoPublik - Masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih dapat mengurus pengajuannya pada periode kedua atau yaitu H-7 (7 Februari 2024), setelah berakhirnya pengajuan pindah TPS periode pertama, 15 Januari 2024 lalu.
Pemilih yang memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Tambahan/Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTb/DPTbLN) melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Kecamatan/Komisi Pemilihan Umum (PPS/PPK/KPU) Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan.
Ini syaratnya
Selain KTP-el dan Kartu Keluarga, dokumen pendukung berikut harus disiapkan:
1. Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).
2. Pemilih yang tertimpa bencana. Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.
3. Pemilih yang menjadi tahanan. Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).
4. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.