- Oleh MC KOTA TIDORE
- Selasa, 7 Januari 2025 | 12:09 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 7 Desember 2024 | 07:24 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 206
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Barat (Sumbar) dan Kota Padang di di Truntum Hotel, Kota Padang, Provinsi Sumbar pada 5-6 Desember 2024.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menyampaikan bahwa rekapitulasi dilakukan untuk mentabulasi hasil suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kita rekapitulasi hasil perhitungan suara dari masing-masing PPK. Ini adalah langkah akhir di tingkat kota sebelum hasil ditetapkan,” ujar Dorri di Truntum Hotel pada Jumat (6/12/2024).
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), komisioner KPU Kota Padang, Bawaslu, Polres, insan pers, serta undangan lainnya. Dorri menegaskan bahwa keberatan terhadap hasil rekapitulasi dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah hasil ditetapkan.
“Apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi:
Dorri menambahkan bahwa hasil rekapitulasi ini telah disetujui oleh semua pihak, termasuk saksi paslon, Bawaslu, dan KPU, untuk memastikan tidak ada polemik di kemudian hari.
“Semua hasil disepakati bersama agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya.
(MC Padang/Marajo)