KPU Kota Padang Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada, Targetkan Rampung Dua Hari

:


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 5 Desember 2024 | 19:12 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 171


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memulai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Barat (Sumbar) dan Kota Padang di Truntum Hotel, Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Kamis (5/12/2024).

Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Padang Dorri Putra, dihadiri saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 11 kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Padang, insan pers, dan sejumlah undangan lainnya.

Kotak suara dari setiap kecamatan dibuka dan diperlihatkan kepada Bawaslu serta saksi paslon. Ketua PPK kemudian membacakan hasil rekapitulasi suara dari setiap kelurahan hingga total keseluruhan kecamatan.

"Kami mengagendakan rekapitulasi ini selama dua hari, karena masih menunggu hasil rekapitulasi di Kecamatan Padang Selatan yang memiliki satu TPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujar Ketua KPU Padang, Dorri Putra.

Hingga saat ini, 10 kecamatan di Kota Padang telah menyelesaikan rekapitulasi. Proses di Kecamatan Padang Selatan akan segera dirampungkan, setelah itu rekapitulasi tingkat kota dapat diselesaikan.

Dorri menyebutkan, target hari pertama adalah menyelesaikan rekapitulasi tujuh kecamatan, sementara empat kecamatan sisanya direncanakan selesai pada hari kedua.

"Setelah 11 kecamatan selesai, kami akan menetapkan hasil perolehan suara untuk masing-masing paslon, baik di tingkat pemilihan gubernur maupun wali kota," tambahnya.

Dorri menegaskan bahwa pleno rekapitulasi ini tidak menetapkan pasangan terpilih. Penetapan akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak adanya sengketa hasil di Kota Padang.

Paslon yang ingin mengajukan keberatan memiliki waktu hingga tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Jika tidak ada keberatan yang diterima oleh MK, maka KPU dapat menetapkan pasangan terpilih dalam waktu tiga hari setelah pengumuman buku register perkara konstitusi.

"Kami akan menetapkan pasangan terpilih setelah ada pengumuman resmi dari MK terkait hasil sengketa Pilkada," tutup Dorri.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BLORA
  • Jumat, 17 Januari 2025 | 07:30 WIB
Tahapan Pilkada Blora: DPRD Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 16 Januari 2025 | 09:17 WIB
Pemkot Padang Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Tunggu Kesiapan BGN
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Rabu, 15 Januari 2025 | 18:35 WIB
DPRD Kota Singkawang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 13 Januari 2025 | 14:10 WIB
KPU Maluku Utara Ajukan Inzage ke MK Terkait Sengketa Pilkada
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 17:11 WIB
Wali Kota Terpilih Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Singkawang Lebih Maju