Pindah TPS Masih Bisa Dilakukan

: Infografis infopublik.id


Oleh Administrator, Minggu, 28 Januari 2024 | 11:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 789


Jakarta, InfoPublik - Masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih dapat mengurus pengajuannya pada periode kedua atau yaitu H-7 (7 Februari 2024), setelah berakhirnya pengajuan pindah TPS periode pertama, 15 Januari 2024 lalu. 

Pemilih yang memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Tambahan/Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTb/DPTbLN) melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Kecamatan/Komisi Pemilihan Umum (PPS/PPK/KPU) Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan.

Ini syaratnya

Selain KTP-el dan Kartu Keluarga, dokumen pendukung berikut harus disiapkan:
1. Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).
2. Pemilih yang tertimpa bencana. Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.
3. Pemilih yang menjadi tahanan. Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).
4. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:45 WIB
Wamendagri Apresiasi KPU dan Bawaslu
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 13:24 WIB
Pj Gubernur Kalbar: Pilkada adalah Cerminan Kualitas Demokrasi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:17 WIB
Ketum Golkar Usulkan Pilkada Dipilih DPRD, Efisiensi Jadi Alasan Utama
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 7 Desember 2024 | 07:24 WIB
KPU Kota Padang Rampungkan Rekapitulasi Pilkada, Hasil Disepakati Semua Pihak
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 19:12 WIB
KPU Kota Padang Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada, Targetkan Rampung Dua Hari