Gagal Kendalikan Karhutla di 1.511 Ha Lahan, Enam Perusahaan Dijatuhi Sanksi Administratif

Gagal Kendalikan Karhutla di 1.511 Ha Lahan, Enam Perusahaan Dijatuhi Sanksi Administratif

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Foto: Humas Kemenhut)