Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Langkah ini diambil setelah ditemukannya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas hingga mencapai 1.511,55 hektare (ha) di area konsesi mereka.
Sanksi Paksaan Pemerintah dijatuhkan kepada lima perusahaan, yaitu PT WEL, PT FI, dan PT WSP (Kalimantan Barat), PT NES (Kalimantan Tengah), serta PT PSR (Kalimantan Timur). Sementara itu, PT MPK (Kalimantan Barat) dikenai sanksi berlipat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah akibat areal yang terbakar tergolong luas dan berulang.
Rincian luas lahan terbakar berdasarkan pengawasan Kemenhut meliputi:
PT WEL: 760,51 ha
PT MPK: 394,83 ha
PT WSP: 107,70 ha
PT FI: 95,87 ha
PT PSR: 82,26 ha
PT NES: 70,38 ha
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkumhut), Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perizinan membawa kewajiban mutlak untuk menjaga kawasan hutan. Ia menekankan bahwa sanksi administratif ditujukan untuk memaksakan perbaikan dan pemulihan, namun tidak menutup kemungkinan bagi proses pidana.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegas Dwi Januanto di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Januanto menambahkan, tindakan tegas ini sangat penting mengingat dampak buruk karhutla yang merugikan masyarakat luas, mulai dari gangguan kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga tekanan ekonomi.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menjelaskan bahwa seluruh perusahaan wajib memenuhi perbaikan sistem pemadam api serta pemulihan ekosistem, termasuk tata air gambut.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.
Melalui penegakan hukum ini, Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin agar memprioritaskan pencegahan karhutla secara berkala dan tidak membiarkan area kelolaan mereka terabaikan selama musim rawan kebakaran.