Jakarta, InfoPublik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di ekosistem gambut Sumatra Selatan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menekankan pentingnya menjaga gambut tetap basah melalui pembangunan dan pengelolaan sekat kanal serta pompa air. Pemerintah juga memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Diaz saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman dalam Forum Koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Sumatra Selatan di Palembang, Rabu (14/10/2026).
Diaz mengatakan, pemerintah daerah dan masyarakat setempat perlu dilibatkan secara aktif untuk memastikan keberlanjutan infrastruktur mitigasi karhutla di lapangan.
"Saya sudah diskusi dengan gubernur dan perusahaan-perusahaan yang ada di konsesi, nanti akan ada penetapan gubernur untuk bupati dan kepala desa. Mereka akan bertanggung jawab untuk mengomunikasikan ke masyarakat terkait sekat kanal dan pompa yang akan dibangun. Saya rasa ini mekanisme yang sangat baik untuk mendapatkan dukungan masyarakat," jelas Diaz, Rabu (14/10/2026).
Sebelumnya, KLH/BPLH telah menggelar pertemuan dengan 43 perusahaan swasta pemegang konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatra Selatan. Melalui koordinasi tersebut, pemerintah mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut.
"KLH sudah memetakan di mana kita bisa bangun sekat kanal dan kita sudah komunikasi ke 43 perusahaan di Sumsel. Pada intinya mereka setuju untuk berkontribusi dan bangun sekat kanal serta pompa sentrifugal untuk mengambil water intake dari sungai," tambah Diaz.
Selain upaya pencegahan melalui pembangunan infrastruktur pengelolaan air, KLH/BPLH juga meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi melanggar ketentuan lingkungan terkait karhutla.
"Terkait penegakan hukum, KLH sudah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia dan kami terus melakukan penyelidikan mendalam. Di Sumatra Selatan sendiri sudah ada 12 perusahaan yang disegel," tegas Diaz.