Nusantara
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Yustisi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar operasi gabungan tiga pilar (TNI, Polri, dan Pemerintah), dalam penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kuantan Singingi (Kuansing) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Hal itu dibenarkan oleh Kasat Pol PP Kuansing, Erdiansyah melalui Kabid Opsdal, Shanti Evi Dimeti kepada pada hari Senin (21/9/2020) di Teluk Kuantan.