:
Oleh KAB KUANTAN SINGINGI, Rabu, 30 September 2020 | 16:45 WIB - Redaktur: Tobari - 282
Telukkuantan, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mencatat warga yang sudah wajib memiliki KTP elektornik atau e-KTP per 30 Juni 2020 sebanyak 235.268 orang.
"Data per 30 Juni 2020, masyarakat yang sudah wajib memiliki e-KTP sebanyak 235.000 lebih. Kemudian, warga yang memiliki e-KTP sebanyak 210.000 lebih," ujar Kepala Disdukcapil Kuansing Refendi Zukman, Rabu (30/9/2020) di Telukkuantan.
Menurut Kadis Refendi, masih ada sekitar 14.600 lebih masyarakat yang wajib belum memiliki e-KTP. Disdukcapil terus berupaya untuk menjangkau warga yang belum mengantongi e-KTP, supaya punya e-KTP.
"Kami turun ke desa-desa, melakukan perekaman dan sekaligus menyerahkan e-KTP. Pelayanan ini kami lakukan semata-mata untuk memudahkan masyarakat. Sehingga, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor," terang Kadis Refendi.
Disdukcapil punya target agar seluruh masyarakat Kuansing yang sudah wajib e-KTP memiliki e-KTP. Untuk saat ini, target tersebut baru tercapai sekitar 94%.
"Target kita 100% punya e-KTP. Makanya, kami melakukan pelayanan keliling. Langkah ini lebih efektif, apalagi di tengah pandemi Covid-19," ujar Kadis Refendi.
Saat ini, Kuansing baru saja mendapat jatah blanko e-KTP dari pusat sebanyak 6.000 keping. Menurut Kadis Refendi, jumlah tersebut cukup untuk dua minggu ke depan.* (MC Kuansing/toeb)