:
Oleh KAB KUANTAN SINGINGI, Senin, 21 September 2020 | 15:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 459
Teluk Kuantan, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Yustisi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar operasi gabungan tiga pilar (TNI, Polri, dan Pemerintah), dalam penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kuantan Singingi (Kuansing) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Senin (21/9/2020).
"Kita melakukan operasi tiga pilar, penegakan Perbup Kuantan Singingi Nomor 42 Tahun 2020, sekaligus patroli edukasi dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," terang Kasat Pol PP Kuansing, Erdiansyah melalui Kabid Opsdal, Shanti Evi Dimeti.
Menurut Shanti, hal ini bertujuan menjadikan hukum (Perbup) tersebut sebagai agents of change in people's behavior.
"Sebagai penggerak perubahan perilaku masyarakat yang selama ini belum mematuhi protokol kesehatan menjadi sadar dan mematuhinya," ujar Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing itu.
"Dalam artian bahwa filosofi perundang-undangan yang dimulai dari instruksi presiden hingga di daerah, kita bentuk Perbup Nomor 42 Tahun 2020 adalah menitikberatkan pada pola mengedukasi masyarakat tentang arti pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara humanis, tegas, dan terarah," sambungnya.
"Sampai sejauh ini, bentuk sanksi yang sudah dijatuhkan dalam penegakan Perbup selama ini berupa teguran lisan dan bekerja sosial," tegas Shanti Evi Dimeti.