Ketua MA Soroti Maraknya Judi Online di Indonesia: Tindakan Tegas Diperlukan

: Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, saat memberikan pembinaan bagi seluruh aparatur peradilan di Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat (Foto: Dok MA)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 22 Juli 2024 | 14:20 WIB - Redaktur: Untung S - 300


Jakarta, InfoPublik - Maraknya fenomena judi online di Indonesia kini menarik perhatian serius dari berbagai pihak. Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, menyoroti perlunya tindakan tegas dalam menangani praktik judi online yang semakin meluas ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi pembinaan untuk seluruh aparatur peradilan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (22/7/2024).

Dalam pidatonya, Syarifuddin menegaskan bahwa kemajuan teknologi membawa perkembangan signifikan dalam kehidupan manusia, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang perlu diwaspadai. "Salah satu dampak negatif ini adalah meningkatnya praktik judi online, yang kini tidak hanya melibatkan orang dewasa tetapi juga remaja dan anak-anak," ujarnya dengan penuh keprihatinan.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serta tindakan tegas dari semua pihak untuk melindungi masyarakat. "Kita bertanggung jawab untuk melindungi setiap anggota keluarga dan masyarakat dari penyebaran fenomena perjudian online," tegas Syarifuddin.

Ketua MA juga berharap tidak ada aparatur peradilan atau keluarganya yang terlibat dalam aktivitas judi online. "Kita harus berkontribusi dalam pemberantasan judi online bersama pemerintah dan seluruh elemen terkait," lanjutnya.

Syarifuddin mengungkapkan bahwa Presiden telah menginstruksikan satuan tugas terpadu yang dipimpin oleh Menko Polhukam untuk memberantas perjudian online. "Hal ini tidak menutup kemungkinan akan berujung pada penegakan hukum yang akhirnya akan bermuara di pengadilan," tambahnya.

Dalam hal penanganan perkara yang bersentuhan dengan teknologi, Syarifuddin meminta para hakim untuk cermat dan tidak ragu meminta bantuan ahli jika diperlukan. "Jangan sampai ketidaktahuan kita mengakibatkan kesalahan dalam membuat pertimbangan hukum," jelasnya.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suharto, juga menambahkan agar pimpinan pengadilan mengawasi anggotanya supaya tidak terlibat judi online. "Pimpinan pengadilan harus mengawasi website masing-masing agar tidak diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dijadikan platform judi online," tuturnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 21 November 2024 | 23:45 WIB
Melalui Literasi Keuangan, Generasi Muda Dapat Terhindar dari Pinjol dan Judol
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 21 November 2024 | 17:50 WIB
960 Mahasiswa dan Pelajar Terjerat Judi Online
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Kamis, 21 November 2024 | 20:41 WIB
Struktur Judi Online Makin Kompleks: Pemerintah Intensifkan Penindakan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 21 November 2024 | 16:00 WIB
Menkomdigi: Pemerintahan Telah Menutup 380 Ribu Situs Terkait Judi Online
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 17:15 WIB
Kemitraan Hukum ASEAN-Tiongkok Perkuat Ekonomi dan Pendidikan Regional