Pentingnya Sinergi KPK dan MA untuk Perkuat Ekosistem Pemberantasan Korupsi

: MA Audiensi dengan KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 16 Januari 2025 | 19:52 WIB - Redaktur: Untung S - 227


Jakarta, InfoPublik – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan tiga poin penting yang harus diperkuat untuk mewujudkan ekosistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Poin-poin tersebut disampaikan Setyo saat beraudiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada Kamis (16/1/2025).

Menurut Setyo, poin pertama yang perlu diperhatikan adalah pentingnya sosialisasi dari MA terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang berkaitan erat dengan tugas-tugas KPK. Sosialisasi ini dianggap penting agar tidak terjadi mispersepsi dan kesalahan pemahaman antara lembaga. Setyo menyarankan untuk membentuk satuan tugas yang akan merinci PERMA secara teknis dan menyosialisasikannya lebih lanjut.

“Mungkin ada peraturan MA yang belum disosialisasikan kepada kami, yang berkaitan dengan tugas-tugas kami. Ke depannya, kami akan buat satuan tugas untuk merincinya secara teknis,” ujar Setyo dalam audiensi tersebut.

Poin kedua yang disampaikan adalah mengenai pencegahan korupsi melalui aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Setyo menekankan bahwa MA memiliki peran penting sebagai mitra strategis KPK dalam mendorong terciptanya ekosistem pencegahan korupsi yang efektif.

“Dalam rangka strategi nasional pencegahan korupsi ini juga betul-betul harus dibicarakan secara menyeluruh. Karena MA berperan penting untuk melahirkan budaya antikorupsi,” tambah Setyo.

Poin ketiga yang juga ditekankan oleh Setyo adalah pentingnya membumikan nilai integritas di setiap lembaga negara. KPK memiliki Survei Penilaian Integritas (SPI), yang menurut Setyo, sangat penting diperhatikan oleh lembaga negara termasuk MA. Setyo menjelaskan bahwa SPI dapat berpengaruh besar terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“KPK memiliki Survei Penilaian Integritas (SPI), yang kami anggap penting untuk diperhatikan oleh lembaga negara termasuk MA. Karena itu SPI ini betul-betul kami sosialisasikan dan kami sampaikan bahwa (SPI) berpengaruh pada isu-isu pemberantasan korupsi,” jelas Setyo.

Setyo juga mengapresiasi jajaran struktural MA yang selama ini telah menjadi teladan dalam membumikan integritas. Salah satunya terlihat dari tingkat kepatuhan yang tinggi dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan MA, yang telah mencapai 99,9 persen. Ini menunjukkan komitmen MA dalam menjaga transparansi dan integritas.

Selain itu, Setyo menilai profil Ketua MA yang sederhana turut mencerminkan sikap integritas yang dapat menjadi teladan bagi seluruh jajaran di lingkungan MA, bahkan sampai ke tingkat Pengadilan Negeri.

“Semua yang kami sampaikan berkaitan dengan integritas. Bahwa sikap Ketua MA menjadi teladan bagi seluruh jajarannya bahkan sampai tingkat Pengadilan Negeri. Karena pengaruhnya akan luar biasa, yang jika dibiasakan nantinya dapat menimbulkan dampak positif di lingkungan MA,” ujar Setyo.

Dengan sinergi yang lebih kuat antara KPK dan MA, Setyo berharap ekosistem pemberantasan korupsi di Indonesia semakin kokoh dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 7 Februari 2025 | 14:10 WIB
Efisiensi Anggaran KY Hambat Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc di MA
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 16:25 WIB
KPK Tangkap Oknum Penyidik Gadungan dan Perantara dalam Kasus Pemerasan di NTT
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 5 Februari 2025 | 11:24 WIB
KPK dan Kemendagri Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah untuk Cegah Korupsi
  • Oleh Putri
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 21:40 WIB
BPOM - KPK Sinergi Perangi Korupsi di Bidang Obat dan Makanan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 16:58 WIB
KPK Dorong BPOM Perkuat Integritas dan Transparansi dalam Pengawasan Perizinan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 16:51 WIB
KPK Ingatkan BPOM Jaga Transparansi dan Akuntabilitas untuk Cegah Korupsi