Agar Subsidi Listrik Tepat Sasaran

:


Oleh Dwi Jayanti, Minggu, 25 September 2022 | 20:56 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 4K


Jakarta, InfoPublik - Isu penghapusan daya listrik 450 volt ampere (VA) menyeruak dalam rapat pembahasan asumsi dasar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023 yang digelar Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (14/9/2022) lalu.

Bermula dari pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, tentang pelaksanaan sejumlah program subsidi energi masih belum tepat sasaran. Salah satunya, subsidi listrik kelompok 450 VA untuk rumah tangga miskin.

Meski jumlahnya terus mengalami perbaikan, Febrio menegaskan jika kondisi eksisting sekarang, subsidi (energi) belum tepat sasaran. "Jadi banyak dinikmati golongan mampu."

Padahal, harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP sempat menembus di atas USD 100 per barel. Begitupun dengan nilai kurs rata-rata Rp14.700, yang lebih tinggi dari asumsi RAPBN 2022. Alhasil, subsidi listrik pun berpotensi mengalami pembengkakan.

Menanggapi  kondisi tersebut, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Said Abdullah lantas mengusulkan agar daya listrik 450 VA dihapuskan saja.

Daya listrik kelompok rumah tangga miskin tersebut lebih baik ditingkatkan menjadi 900 VA. Begitu pun dengan kelompok eksisting 900 VA akan ditingkatkan ke 1200 VA.

Pelanggan dengan daya listrik 900 VA tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pengubahan daya dari 450 VA ke 900 VA sendiri diketahui tidak terlalu tinggi biayanya.

Said menambahkan, pengalihan pelanggan rumah tangga 450 VA menjadi 900 VA juga dapat membantu penyerapan kelebihan energi (oversupply) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Sebab, penambahan daya tersebut bisa meningkatkan permintaan listrik PLN.

Lebih dari itu, migrasi pelanggan daya listrik 450 VA ke 900 VA juga akan mengakselerasi program konversi ke kompor listrik, yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak mentah. Selama ini, impor tersebut dituding menjadi penyebab membengkaknya anggaran subsidi dan kompensasi energi.

"Kenapa pemerintah tidak mencoba untuk yang 450 VA dinaikkan 900 VA. Kemudian, kasihlah kompor listrik gratis ke masyarakat. Kan tidak apa-apa juga, demi kemaslahatan bersama," ucap Said.

Said mengklaim, Banggar DPR dan Pemerintah satu suara untuk menaikkan daya listrik rumah tangga dari 450 VA menjadi 900 VA. Hal itu demi mewujudkan pelaksanaan subsidi energi yang lebih tepat sasaran.

Perlu Kajian Mendalam

Dalam kesempatan itu, belum diambil kesepakatan atas usulan yang dilontarkan Said Abdullah tersebut. Namun, usulan itu kemudian menjadi bola liar di masyarakat. Sejumlah kalangan pun mengembangkan menjadi isu rencana penghapusan daya 450 VA.  

Menanggapi isu tersebut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam siaran resminya menegaskan bahwa wacana penghapusan daya listrik 450 VA bagi rumah tangga menengah ke bawah tersebut masih memerlukan kajian mendalam. Sehingga, belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Diperlukan kajian dan pembahasan yang lebih detail, termasuk analisis cost and benefit. Sehingga, harus dipastikan rencana tersebut tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran,” katanya, dalam rilis tertanggal 14 September 2022.

Agung melanjutkan, kini subsidi listrik dinikmati oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS. Sedangkan dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non-DTKS, telah disurvei sebanyak 12,2 juta. Hasilnya, sekitar 50,1% berhak menerima subsidi dan 49,9% atau 6,1 juta sisanya ditengarai tidak tepat sasaran. Angka tersebut berpotensi bertambah jika survei telah tuntas dilakukan.

Kendati tidak memutuskan soal penghapusan daya 450VA, rapat kerja itu memutuskan tentang pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp72,58 triliun. Besaran subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp14.800/USD dan ICP USD90 per barel.

Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 yang mengamanatkan subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak. Kemudian subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, serta untuk mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari

 

Foto: Ilustrasi. Pelanggan dengan daya listrik 900 VA tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan daya 450 VA aka ditiadakan. ANTARA FOTO/ Agung Rajasa.