Melongok Perbaikan Jalan Rusak di Daerah

:


Oleh DT Waluyo, Minggu, 21 Mei 2023 | 18:46 WIB - Redaktur: Untung S - 3K


Jakarta, InfoPublik – Jalan daerah rusak. Itu cerita lama. Sejauh itu, masyarakat hanya bisa mengeluh.

Lain cerita, seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melewati jalan rusak di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (5/5/2023). Keluhan  warga sekitar yang sudah lama mengeluhkan 'jalan neraka' yang harus dilewati setiap hari, pun mendapat jawaban tuntas.

Dalam video berdurasi satu setengah menit yang dibagikan Sekretariat Presiden, saat melintas jalan tersebut,  raut wajah Jokowi terlihat masam. Di dalam mobil itu dia terlihat didampingi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Terlihat pula mobil Mercy yang membawa Jokowi juga hanya bisa berjalan sangat pelan di jalan yang bergelombang. Bahkan harus berjibaku menghindari kubangan air yang besar.

Usai kunjungan itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa masyarakat bisa langsung melaporkan ke pemerintah pusat bila mendapati jalan nasional di daerahnya rusak parah seperti di Lampung itu.

Menurut Jokowi, masyarakat harus tahu bahwa penanggungjawab pengelolaan jalan berbeda tergantung jenis jalannya. (Pelaksana kewenangan) jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan provinsi oleh gubernur, jalan kabupaten/kota oleh bupati dan wali kota.

"Tapi karena kerusakan jalan daerah ini memang sudah lama, perbaikannya akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Tahun ini khusus untuk Lampung, Pemerintah Pusat akan mengucurkan anggaran kurang lebih Rp 800 miliar untuk 15 ruas jalan daerah," ungkap Jokowi.

Agar perbaikan jalan di daerah rusak itu tertata rapi, Presiden Republik Indonesia pun menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Merujuk Inpres tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga segera bertindak. Kementerian PUPR akan memulai percepatan pembangunan bagi jalan-jalan daerah yang menjadi prioritas pemerintah.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Inpres Jalan Daerah bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan menigkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.

"Kita akan segera laksanakan perintah Bapak Presiden dengan memulai tender pekerjaan pada Mei 2023 ini, sehingga Juni atau paling lambat Juli 2023 sudah bisa mulai diperbaiki kondisi jalannya," kata Menteri Basuki.

Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menambahkan, percepatan penanganan kemantapan jalan dan jembatan diprioritaskan pada daerah yang memiliki tingkat kemantapan rendah, terutama untuk ruas-ruas pengungkit pertumbuhan ekonomi dan peningkatan akses keterisolasian.

“Kriteria ruas prioritasnya yang pasti jalannya harus rusak, mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, dan konektivitas dengan jalan tol juga diprioritaskan. Kemudian ada juga beberapa kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh. Pada intinya kita memperbaiki konektivitas jalan daerah sehingga menyambung dengan backbone jalan nasional,” jelas Hedy.

Terkait pendanaan pembangunan jalan daerah, Hedy menerangkan bahwa terdapat 3 instrumen pendukung yang meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan pemerintah dari APBN reguler, dan yang terakhir melalui Inpres yang sifatnya lebih top down.

Saat ini, alokasi anggaran yang direncanakan untuk pelaksanaan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yaitu sebesar Rp32,79 triliun. “Percepatan peningkatan konektivitas tersebut akan dilanjutkan 2024. Sementara total anggaran yang dialokasikan untuk tahap pertama pada jalan daerah yang akan segera kita laksanakan konstruksinya tahun ini, sebesar Rp14,6 triliun. Dan kita harapkan Juli sudah bisa dimulai atau kalau bisa Juni,” jelas Hedy.

Proses persiapan penanganan jalan daerah tersebut harus melalui beberapa tahapan mulai dari perencanaan, seleksi, verifikasi dan prioritisasi, kemudian penetapan prioritas, hingga penganggaran. Hal tersebut juga berlaku pada jalan daerah yang akan ditangani Kementerian PUPR pada tahun ini. “Kriteria prioritas dan readiness criteria harus sesuai. Seperti desainnya sudah siap, lahan tidak bermasalah, dan dokumen lingkungan yang memadai. Utamanya juga yang mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, kawasan industri dan kawasan khusus seperti IKN,” tutup Hedy. (*)

Foto; Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. (Dok. Kementerian PUPR)