Kanwil DJP Sumut I & II Gandeng Polda Sumut dalam Pelaksanaan Undang Undang Pengampunan Pajak

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:36 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 401


Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan II melakukan kerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalam hal menyukseskan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Bentuk kerjasama dilakukan dengan mengadakan Sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya dan dilanjutkan dengan penandatanganan Pedoman Kerja dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Acara tersebut diadakan di Aula Tribrata Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada hari Kamis (25/08/2016).

“Amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan” ujar Mukhtar, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I yang saat ini merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil DJP Sumatera Utara II. “Pada prinsipnya, ungkap seluruh harta, bayar uang tebusan, selesai.” lanjut Mukhtar.

Selanjutnya Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. R. Budi Winarso memberikan respon positif terhadap pelaksanaan sosialisasi pengampunan pajak tersebut. “Ini merupakan program dari pemerintah, sehingga seluruh jajaran Polda Sumatera Utara wajib mendukung secara penuh. Mencontoh pada negara maju, dimana kepatuhan perpajakannya sudah dijalankan, dan dana pajaknya digunakan untuk membangun Negara,” ujar Winarso yang didampingi oleh Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol. Adhi Prawoto.

“Oleh karena itu, momen ini sangat tepat untuk menyeleraskan pemahaman mengenai Amnesti Pajak, dan bersinergi dalam hal pelaksanaannya. Penandatanganan Pedoman Kerja ini merupakan wujud komitmen Polda Sumatera Utara untuk mendukung penyuksesan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak, “ lanjut Winarso.

Pada bagian selanjutnya dari acara, dilakukan sosialisasi Undang-Undang Pengampunan Pajak kepada jajaran Polda Sumatera Utara yang hadir beserta penerapannya. Keingintahuan dan perhatian tampak dari aktifnya para jajaran kepada jajaran Polda Sumatera Utara yang hadir Sumatera Utara mengisi sesi tanya jawab setelah sosialisasi.

Apabila menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai pengampunan pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sosialisasi ke Kanwil DJP Sumatera Utara I melalui surat atau menghubungi hotline kami di 0821-6655-3011 dan 0821-6655-3022.

Informasi mengenai pengampunan pajak juga dapat diperoleh dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak. Segala bentuk sosialisasi dan pelayanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sumatera Utara I serta KPP tidak dipungut biaya.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I
Ttd
Mukhtar
NIP 195912311982031017