[SIARAN PERS] Sejak Awal Januari 2025 Kemkomdigi Telah Menindak 43 Ribu Konten Judol

[SIARAN PERS] Sejak Awal Januari 2025 Kemkomdigi Telah Menindak 43 Ribu Konten Judol

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, di Jakarta, Selasa (7/1/2025) mengatakan tindakan tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memberantas perjudian online (judol) kembali menyasar akun-akun selebgram terkenal yang terbukti terafiliasi dengan promosi aktivitas ilegal tersebut. Langkah itu diambil demi melindungi generasi muda bangsa dari bahaya judi online yang semakin marak di ruang digital. Foto: InfoPublik.