Tangerang, InfoPublik - Seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berinisial S asal Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, membatalkan keberangkatan ke luar negeri setelah direkrut sebagai tentara bayaran. Ia dijanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan dan bonus penandatanganan kontrak Rp400 juta.
Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mendampingi dan mendalami proses perekrutan S pada Jumat (30/10/2026), setelah menerima informasi pembatalan keberangkatannya.
Berdasarkan hasil pendalaman petugas, S mengetahui lowongan tersebut melalui iklan pop-up di Instagram yang mengarahkannya berkomunikasi dengan agensi luar negeri. Ia ditawari kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang.
Agensi menanggung biaya akomodasi, pembuatan paspor, dan tiket penerbangan internasional. S juga diperintahkan mengaku sebagai wisatawan apabila diperiksa petugas Imigrasi.
Kecurigaan S muncul ketika agensi menolak permintaannya agar uang muka dikirimkan kepada istrinya. Ia khawatir janji pembayaran gaji dan hak selama bekerja tidak dipenuhi, lalu membatalkan keberangkatan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengingatkan masyarakat agar memeriksa kejelasan pekerjaan, perekrut, dan prosedur penempatan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri. “Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya. Jangan sampai keinginan mendapatkan penghasilan lebih baik justru membawa masyarakat pada pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan diri,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Setelah pendampingan di bandara, S diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah BP3MI Banten untuk memperoleh penampungan sementara, pemulihan kondisi mental, dan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Kementerian P2MI tengah menghimpun informasi mengenai kontak agensi luar negeri serta pihak yang membiayai keberangkatan S. Informasi tersebut akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk menelusuri dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara.
“Pelindungan pekerja migran Indonesia dimulai sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan tawaran pekerjaan dan proses penempatan melalui jalur resmi. Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, segera laporkan kepada Kementerian P2MI agar dapat ditindaklanjuti,” kata Mukhtarudin.
Dalam keterangannya, Kementerian P2MI menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja luar negeri di media sosial yang terindikasi penipuan melalui nomor pengaduan 08118080141 dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber.