Padang, Infopublik – Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terus memperluas jangkauan pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) dengan mengoptimalkan pelayanan di kantor kelurahan hingga mendatangi rumah warga. Hingga 30 Oktober 2026, sebanyak 25.158 kepala keluarga (KK) telah mendaftar dari target sekitar 64.000 KK, seiring perpanjangan masa pendaftaran hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan waktu tersebut memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data sosial ekonomi. Pemerintah kecamatan mengimbau warga, terutama yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Camat Koto Tangah Rio Ebu Pratama mengatakan, proses pendaftaran masih berlangsung dengan melibatkan agen Perlinsos di seluruh kelurahan. Pelayanan dilakukan melalui loket di kantor kelurahan maupun secara langsung dari rumah ke rumah untuk menjangkau warga yang membutuhkan pendampingan.
“Kami terus menggencarkan sosialisasi dan memfasilitasi masyarakat agar proses pendaftaran berjalan lebih mudah. Warga yang belum mendaftar diharapkan segera memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan,” ujar Rio.
Koto Tangah menjadi kecamatan dengan target pendaftaran terbesar di Kota Padang, yakni sekitar 64.000 KK. Dengan capaian 25.158 KK, tingkat pendaftaran saat ini sekitar 39,3 persen dari target.
Pemerintah kecamatan menargetkan capaian pendaftaran mencapai 40 persen hingga akhir 2026. Untuk mengejar sasaran tersebut, koordinasi dengan kelurahan terus diperkuat, termasuk melalui sosialisasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat.
Strategi pelayanan jemput bola menjadi salah satu cara untuk mengatasi kendala warga dalam mengakses layanan. Melalui pendampingan agen Perlinsos, masyarakat dapat memperoleh bantuan dalam proses pendaftaran sekaligus memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi terkini.
Pendaftaran dan pemutakhiran data sosial ekonomi merupakan bagian penting dalam mendukung perencanaan serta penyaluran program perlindungan sosial. Data yang akurat membantu pemerintah memperoleh gambaran kondisi masyarakat dan menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran program sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Kecamatan Koto Tangah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan tidak menunda pendaftaran hingga mendekati batas waktu. Dengan perpanjangan masa pendaftaran hingga 31 Desember 2026, warga diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi proses pendaftaran dan memperbarui data. Pemerintah kecamatan bersama kelurahan akan terus memperluas sosialisasi agar semakin banyak keluarga terjangkau layanan Perlinsos dan pemutakhiran data sosial ekonomi dapat berjalan lebih optimal.
(Vq)
~ 📤 by Ju