Hong Kong, InfoPublik — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga melalui kegiatan PASTI ADA SOLUSI untuk meningkatkan pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan data KJRI per 30 September 2026, sebanyak 186.008 WNI menetap di Hong Kong, dengan mayoritas bekerja di sektor domestik.
Komitmen tersebut disampaikan Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Andi Ardiansyah, dalam jamuan makan malam bersama delegasi pemerintah Indonesia di Ruang Ramayana, KJRI Hong Kong, Sabtu malam (31/10/2026).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran membutuhkan keterlibatan seluruh kementerian dan lembaga agar penanganan persoalan dapat dilakukan secara terpadu.
“Negara harus hadir untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air. Karena itu, koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga menjadi sangat penting agar setiap persoalan yang dihadapi Pekerja Migran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu,” ujarnya.
Mukhtarudin mengatakan pekerja migran merupakan warga negara yang berhak memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan pelayanan negara. Melalui PASTI ADA SOLUSI, pemerintah berupaya menangani persoalan WNI dengan pendekatan lintas sektor yang mengutamakan kepentingan serta keselamatan mereka.
Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Andi Ardiansyah, menjelaskan, dari 186.008 WNI di Hong Kong, sebanyak 165.763 orang atau sekitar 89 persen merupakan pekerja migran di sektor domestik. Selain itu, terdapat sekitar 1.200 pelajar Indonesia, kalangan profesional, dan penduduk tetap.
Besarnya jumlah WNI tersebut membutuhkan koordinasi pelayanan yang kuat, terutama untuk memastikan setiap persoalan dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Andi menyebut rata-rata kasus yang melibatkan WNI setelah pandemi COVID-19 berada pada kisaran 1.500 kasus per tahun atau sekitar 0,8 persen dari populasi WNI di Hong Kong. Namun, ia menegaskan bahwa jumlah kasus bukan satu-satunya ukuran pelindungan.
“Pelindungan WNI tidak semata-mata diukur berdasarkan angka kasus yang ditangani. Keselamatan dan pemenuhan hak warga negara Indonesia di luar negeri tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” tandasnya.
Menurut Andi, KJRI merupakan rumah bersama bagi pekerja migran, pelajar, profesional, dan diaspora Indonesia. Ruang Ramayana hampir setiap Minggu digunakan komunitas untuk pertemuan, kegiatan keagamaan, seni budaya, serta pengembangan kapasitas.
Ia berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga mendukung pemberdayaan diaspora agar semakin berkontribusi bagi Indonesia.
“Kami berharap diaspora Indonesia dapat terus diberdayakan sehingga tidak hanya menjadi bagian dari komunitas masyarakat Indonesia di luar negeri, tetapi turut berkontribusi bagi pembangunan nasional,” pungkasnya.