Jakarta, InfoPublik – Pemerintah menghimpun penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dalam penertiban kawasan hutan. Pada saat yang sama, ratusan ribu hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada kementerian terkait.
Capaian tersebut disampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan tersebut.
Satgas PKH melaporkan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Selain penerimaan negara, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan kelapa sawit seluas 6.206.212,14 hektare sejak satuan tugas tersebut dibentuk pada Februari 2025.
Pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.
Khusus pada penyerahan tahap kedelapan, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.
Hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Sementara itu, kawasan hutan hasil penguasaan kembali tahap kedelapan diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kehutanan.
Presiden Prabowo mengatakan capaian tersebut merupakan hasil konkret kerja bersama 12 institusi yang tergabung dalam Satgas PKH untuk menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara.
Menurut Presiden, hingga pelaksanaan penyerahan tahap kedelapan, nilai penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp52 triliun.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerja sama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” tutur Presiden.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan capaian Satgas PKH menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan hukum.
Menurutnya, penertiban tersebut juga diarahkan untuk memastikan sumber daya negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Burhanuddin.
Pemerintah akan melanjutkan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara sebagai bagian dari penguatan tata kelola sumber daya alam dan kekayaan negara.
Langkah tersebut diharapkan memastikan aset dan penerimaan negara yang berhasil dipulihkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.