Jakarta, InfoPublik — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut masa tunggu faktual jemaah haji yang berangkat pada 2026 rata-rata menjadi 14 tahun setelah pemerintah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah.
Dahnil menyampaikan hal tersebut seusai mendampingi Menteri Haji dan Umrah melaporkan perkembangan penyelenggaraan haji kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Dahnil, Presiden memberikan perhatian terhadap upaya memperpendek masa antrean keberangkatan jemaah haji Indonesia dan meminta kementerian terus mencari formula untuk mengurangi waktu tunggu.
“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula. Dan kawan-kawan sekalian perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya cari formula bisa lebih pendek,” ujar Dahnil kepada awak media.
Wamenhaj Dahnil mengatakan pemerintah sebelumnya mengubah formula penghitungan antrean sehingga rata-rata masa tunggu di seluruh Indonesia menjadi sekitar 26 tahun.
Namun, menurutnya, Presiden Prabowo menilai masa tunggu tersebut masih terlalu lama dan meminta pembenahan dilanjutkan. “Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” ungkap Dahnil.
Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembersihan dan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah haji.
Dari proses tersebut, Dahnil menyebut ditemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid. “Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” lanjutnya.
Setelah validasi dan penghitungan kembali dilakukan, Dahnil menyebut jemaah yang berangkat pada 2026 rata-rata memiliki masa tunggu faktual sekitar 14 tahun. “Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” katanya.
Berdasarkan keterangan Dahnil, pembenahan data dan tata kelola haji akan terus dilakukan agar informasi mengenai masa tunggu calon jemaah semakin akurat.