Gresik Libatkan Masyarakat Perbaiki Data Bansos Digital
Gresik, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyiapkan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dengan melibatkan masyarakat untuk memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan warga yang membutuhkan terdata, sementara penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria dapat disampaikan melalui mekanisme sanggah.
Pelibatan masyarakat dilakukan melalui pembentukan agen Perlinsos yang berasal dari organisasi kemasyarakatan, kader, pendamping sosial, aparatur pemerintah daerah, serta mitra yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan, keterlibatan unsur masyarakat diperlukan karena sejumlah organisasi memiliki jaringan hingga tingkat bawah. Jaringan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah menemukan warga rentan yang belum tercatat dalam sistem perlindungan sosial.
“Kami berharap agen yang dipilih benar-benar memiliki rasa tanggung jawab dan memahami kondisi masyarakat di lingkungannya. Jangan sampai warga yang memang membutuhkan justru belum masuk data,” kata Alif dalam rapat koordinasi Program Perlindungan Sosial Digital di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Rabu (16/9/2026).
Dalam skema Perlinsos Digital, agen memiliki dua fungsi utama, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan agar masuk dalam proses pendataan dan pengusulan bantuan sosial, serta menyampaikan sanggahan apabila menemukan penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan.
Namun, Alif menegaskan agen bukan pihak yang menentukan kelayakan penerima bantuan. Fungsi tersebut tetap berada dalam mekanisme formal pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Prinsipnya harus objektif, bukan subjektif. Agen bukan penentu kelayakan penerima bantuan. Agen membantu pendataan, memberikan informasi, mendampingi masyarakat, dan menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perangkat daerah terkait tetap menjalankan kewenangannya dalam proses pendataan dan verifikasi.
Agen juga diminta tidak menarik pungutan atau menjanjikan bantuan kepada masyarakat. Edukasi dan pendampingan menjadi bagian penting agar warga memahami prosedur serta tidak memiliki persepsi bahwa keterlibatan agen menjamin seseorang memperoleh bantuan sosial.
Penguatan data menjadi penting karena berdasarkan data yang disampaikan Pemkab Gresik, terdapat 168.909 keluarga atau 530.455 jiwa yang masuk kelompok Desil 1 sampai Desil 4. Sementara itu, pada periode Juli–September 2026 tercatat 47.048 keluarga menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 64.695 keluarga menerima bantuan Sembako.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pemutakhiran, sehingga intervensi perlindungan sosial dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
“Yang ingin kita lakukan adalah memperbaiki data bersama-sama. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Kami meminta kolaborasi seluruh pihak agar data kemiskinan semakin akurat dan bantuan sosial semakin tepat sasaran,” ujar Alif.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal pembentukan tim pelaksana Perlinsos lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus agen Perlinsos di tingkat masyarakat.
Gresik termasuk dalam 114 kabupaten/kota yang menjadi lokasi tahap kedua uji coba Perlinsos Digital. Program tersebut dikembangkan untuk mendorong perlindungan sosial dengan data yang lebih terintegrasi dan akses pendataan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Output yang kami harapkan adalah terbentuknya tim pelaksana lintas OPD dan agen Perlinsos. Melalui agen inilah masyarakat yang membutuhkan dapat dibantu untuk masuk dalam proses pendataan dan pengusulan bantuan sosial,” kata Ummi.
Sasaran program tidak hanya keluarga rentan dan berpenghasilan rendah, tetapi juga warga yang belum terdaftar IKD, penerima bantuan yang tidak lagi memenuhi kriteria, serta warga miskin yang belum memiliki IKD.
Tahapan berikutnya meliputi pembentukan tim percepatan pendataan penduduk miskin, peningkatan pendaftaran IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sosialisasi kepada masyarakat, serta bimbingan teknis bagi agen.
Berdasarkan tahapan program, pembentukan tim dijadwalkan berlangsung pada September, sedangkan bimbingan teknis agen dilaksanakan pada Oktober 2026. Melalui pendekatan tersebut, Pemkab Gresik menempatkan partisipasi masyarakat sebagai pelengkap sistem pendataan formal pemerintah. Dengan data yang semakin akurat dan mekanisme pengusulan serta sanggah yang jelas, program perlindungan sosial diharapkan lebih mampu menjangkau warga yang membutuhkan sekaligus menjaga ketepatan sasaran bantuan.