Jakarta, InfoPublik - Pemerintah pusat menyiapkan masa transisi operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) selama dua tahun, guna mempercepat penyerahan pengelolaan aset secara mandiri kepada desa atau badan usaha terkait.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, melalui keterangan resmi, saat memberikan arahan kepada jajaran pemerintah daerah di Bandarlampung, Jumat (4/9/2026).
Bima Arya menegaskan, pada masa transisi tersebut, diperlukan dukungan pemerintah daerah, termasuk penempatan sumber daya manusia, pelatihan, pendampingan, serta komunikasi dengan kepala desa dan lurah mengenai kebutuhan di masing-masing wilayah.
Menurutnya, pemerintah mendorong opsi pinjam pakai lahan BUMN secara gratis bagi daerah yang menghadapi keterbatasan lahan pembangunan fasilitas koperasi.
Meski demikian, kepala daerah tetap diwajibkan mengajukan permohonan resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku agar pelaksanaannya sesuai regulasi. "Kalau ada lahan BUMN, bisa dipinjam, bisa dipakai dengan kebijakan tertentu. Yang kita dorong adalah pinjam pakai tanpa membayar," kata Bima Arya.
Guna memastikan efektivitas KDKMP, Bima Arya juga meminta seluruh kepala daerah memberikan perhatian penuh sejak tahap perencanaan hingga penyelarasan kebijakan pembangunan di tingkat lokal. "Untuk memastikan kesiapan pembangunan dan operasional KDKMP, pemerintah juga menyiapkan tim verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten/kota," katanya.