Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Sosialisasi di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya tersebut dihadiri unsur DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan, akademisi, organisasi, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta unsur kedamangan, Kamis (20/8/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026 sebagai landasan hukum terbaru dalam upaya pengendalian karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.
"Perda ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan,"ujarnya.
Samsul menjelaskan, Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi terkini serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, urgensi pengendalian karhutla semakin tinggi seiring masih terjadinya kebakaran di wilayah Kota Palangka Raya. Berdasarkan data lapangan per 17 Agustus 2026, luas karhutla tercatat mencapai 241,65 hektare.
"Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama karena dampak karhutla bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas udara, kesehatan masyarakat, transportasi, dan berbagai aktivitas lainnya," katanya.
Menurutnya, karakteristik Kota Palangka Raya yang sebagian besar wilayahnya merupakan ekosistem gambut juga menjadi tantangan tersendiri. Dari luas wilayah 285.312 hektare, sekitar 75 persen atau 214.945 hektare merupakan ekosistem gambut yang apabila terbakar dapat menghasilkan asap pekat dan sulit dipadamkan.
Untuk itu, pencegahan dan pengendalian karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi masyarakat, pelaku usaha, kedamangan, tokoh adat, akademisi, hingga seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan karhutla.
Pihaknya berharap, sosialisasi Perda tersebut tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi mampu membangun budaya sadar dan patuh hukum di tengah masyarakat. Peran RT, RW, kelurahan, kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pelaku usaha juga dinilai penting dalam mendukung pencegahan sejak dini.
"Melalui sosialisasi ini kita ingin masyarakat memahami aturan sekaligus mengetahui pentingnya menjaga lingkungan. Jangan sampai terjadi pelanggaran karena ketidaktahuan. Kita ingin membangun kesadaran bersama agar karhutla dapat dicegah sedini mungkin,"imbuhnya.
Ia menambahkan, kehadiran narasumber dari DPRD Kota Palangka Raya, Kementerian Lingkungan Hidup RI, serta tenaga ahli penyusun Perda diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi dan implementasi aturan tersebut.
Seluruh pihak berkomitmen menjalankan ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2026 sehingga upaya pengendalian karhutla di Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat maupun lingkungan.
"Muatan Perda ini harus benar-benar kita implementasikan bersama. Dengan kolaborasi dan kepatuhan seluruh pihak, kita dapat menekan risiko karhutla serta menjaga Kota Palangka Raya tetap aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,"imbuhnya. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/Eyv)