Jakarta, InfoPublik – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menerima penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL) atas perannya dalam mendorong lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas upaya pemerintah memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui regulasi yang menekankan tanggung jawab perusahaan teknologi.
Meutya mengatakan keselamatan sekitar 70 juta anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun harus menjadi perhatian seluruh ekosistem digital. Menurutnya, pelindungan anak tidak cukup hanya dengan membatasi akses media sosial, tetapi juga perlu mencakup gim daring, perdagangan elektronik, dan layanan digital lain yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak.
“Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Ini angka yang besar dan seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pelaku industri digital. Karena itu, kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak kita,” ujar Meutya dalam Temu dan Milad Satu Dekade APSIPOL di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, PP TUNAS mengusung prinsip “Tunggu Anak Siap” dengan menempatkan keselamatan dan kesiapan anak sebagai pertimbangan utama dalam mengakses layanan digital. Platform dituntut memastikan produk dan fitur yang disediakan memiliki mekanisme pelindungan sesuai usia pengguna.
Urgensi kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kesehatan mental anak. Berdasarkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Meutya, sekitar 363 ribu anak usia 7–17 tahun menunjukkan gejala depresi, sedangkan 338 ribu anak menunjukkan gejala kecemasan.
Temuan itu menjadi pengingat pentingnya mengantisipasi berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan, paparan konten berbahaya, perjudian daring, serta penggunaan layanan secara berlebihan.
“Banyak masukan dari para dokter dan pakar bahwa anak-anak kita menghadapi persoalan kecanduan gim, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, hingga perundungan di media sosial. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita,” jelasnya.
Meutya menjelaskan, PP TUNAS menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Dengan pendekatan ini, penilaian dilakukan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko suatu layanan terhadap anak, bukan semata-mata berdasarkan jenis platform.
Cakupan pengaturan pun tidak terbatas pada media sosial, tetapi juga meliputi gim daring dan perdagangan elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi anak.
Penilaian risiko mencakup tujuh aspek, antara lain kemungkinan kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, serta risiko adiksi dan gangguan kesehatan.
“Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan. Jadi, yang kita atur bukan hanya media sosial, melainkan keseluruhan ranah digital yang berisiko tinggi,” tegas Meutya.
Melalui PP TUNAS dan aturan pelaksanaannya, pemerintah mengatur akses layanan digital berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak di bawah 16 tahun dibatasi dari layanan berisiko tinggi, sementara akses terhadap layanan berisiko rendah tetap mengikuti ketentuan usia dan persetujuan orang tua.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, perusahaan teknologi dapat menggunakan sejumlah mekanisme pengenalan dan verifikasi usia, mulai dari pernyataan mandiri, verifikasi usia, estimasi usia, hingga inferensi usia.
“Platform digital memiliki teknologi dan sumber daya yang luar biasa. Bahkan, dalam banyak hal, mereka mengetahui kebiasaan anak lebih jauh daripada orang tuanya melalui algoritma yang mereka miliki. Jadi, sulit diterima apabila perusahaan teknologi menyatakan tidak mampu mengenali usia penggunanya. Kita sudah memberikan banyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk menerapkannya,” ungkap Meutya.
Meutya menegaskan, keberhasilan penerapan PP TUNAS membutuhkan kerja sama pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat. Melalui prinsip “Tunggu Anak Siap”, pemerintah ingin memastikan anak-anak tetap dapat memperoleh manfaat teknologi dengan pelindungan yang sesuai dengan usia dan kesiapan mereka.