Jakarta, InfoPublik - Sejumlah finalis Abang None Jakarta 2026 menyatakan memahami bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas merupakan langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Wakil Abang Jakarta Barat 2026, Muhammad Zakky Fuady, menjelaskan bahwa PP Tunas telah disahkan pemerintah dan pengawasannya melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). "Tujuan utama dari PP ini adalah melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital," kata Zakky Fuady saat mengikuti pembekalan finalis The 54th Abang None Jakarta 2026 bersama Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Zakky, orang tua juga memiliki peran penting sebagai benteng utama di lingkungan keluarga dalam mendampingi dan mengawasi penggunaan internet oleh anak, termasuk durasi anak mengakses internet.
Hal tersebut diperlukan untuk melindungi anak di ruang siber dari paparan konten negatif, eksploitasi data pribadi, bahaya doom scrolling, hingga kecanduan gawai.
Hal senada disampaikan Wakil Abang Jakarta Timur 2026, Muhammad Alfi Hussain. Menurut dia, PP Tunas merupakan regulasi yang dirancang sebagai langkah tegas negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.
Menariknya, tegas dia, kebijakan tersebut tidak menyasar atau menghukum anak dan orang tua secara langsung, melainkan mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pemilik platform digital untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Sementara itu, Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya menjelaskan bahwa perlindungan anak melalui PP Tunas mencakup upaya mencegah paparan konten negatif, eksploitasi data pribadi, bahaya doom scrolling, hingga kecanduan gawai.
Aturan tersebut mengelompokkan batasan akses digital anak berdasarkan kategori usia.
Fifi menekankan bahwa implementasi regulasi tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Platform digital atau PSE diwajibkan menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control), menyaring konten berbahaya, serta menyediakan sistem pelaporan yang cepat.
Melalui pembekalan tersebut, para finalis Abang None Jakarta diharapkan tidak hanya memahami peran mereka sebagai representasi positif Jakarta, tetapi juga mampu turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.