Pramono Anung Nilai Pembatasan Media Sosial Anak Langkah Positif di Era Digital
Ilustrasi Foto Gawai dalam genggaman tangan
Ilustrasi Foto Gawai dalam genggaman tangan
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah segera menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital. Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.
Aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital itu dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. "Saya akan memberikan support, dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik,” ujar Pramono di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Pramono, pembatasan tersebut merupakan langkah positif untuk menjaga anak-anak dari berbagai potensi dampak negatif digitalisasi, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga kecanduan penggunaan gawai.
Namun, ia juga mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut di lapangan tidak akan mudah. Pasalnya, penggunaan media sosial sudah menjadi bagian dari keseharian banyak anak. "Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan sudah bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya,” kata dia.
Pramono menilai, saat ini tidak sedikit anak yang sudah sangat lekat dengan penggunaan gawai. Kondisi tersebut membuat ruang digital menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan mereka.
Karena itu, ia berharap pembatasan ini dapat membantu mengembalikan fokus anak pada kegiatan yang lebih bermanfaat bagi tumbuh kembang, seperti belajar, berinteraksi langsung dengan lingkungan, serta mengembangkan kreativitas. "Dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri,” ujar Pramono.
Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu langkah awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus mendorong peran keluarga dan lingkungan dalam mengawasi penggunaan teknologi di kalangan generasi muda.
© Copyright 2026, All Rights Reserved