Jakarta, InfoPublik - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberikan dukungan penuh melalui penyusunan aturan turunan bersama DPRD DKI Jakarta.
Pramono Anung menegaskan, Jakarta akan mendukung sepenuhnya setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital. "Jakarta akan memberikan support sepenuhnya terhadap apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” katanya, di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mencegah dampak negatif yang dapat timbul ketika anak-anak yang belum dewasa mengakses atau mengonsumsi sesuatu yang belum sesuai dengan usia mereka. “Karena bagaimana pun, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian mengonsumsi yang belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik,” ujar Gubernur DKI Jakarta.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta segera menyusun regulasi turunan agar implementasi PP Tunas dapat berjalan efektif di ibu kota. “Dengan demikian kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu,” lanjut Pramono Anung.
Sebelumya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan PP Tunas merupakan langkah tegas negara dalam melindungi anak di ruang digital.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai kelompok usia, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi anak. "Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah juga telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas yang resmi berlaku 28 Maret 2026.