Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS, Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi

Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS, Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi

Menkomdigi Meutia Hafid bersama Wamenkomdigi Nezar Patria dan Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo memegang salinan aturan teknis pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) (foto: dok. Kemkomdigi)