Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memperkuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dukungan pemerintah daerah dinilai penting untuk memperluas edukasi dan pengawasan penggunaan platform digital oleh anak hingga ke lingkungan sekolah, pesantren, dan keluarga.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya menyampaikan hal tersebut ssaat menerima audiensi dengan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR beserta jajaran di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Fifi Aleyda Yahya menjelaskan, PP Tunas merupakan kebijakan pemerintah untuk memperkuat tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mencegah anak terpapar konten negatif dan mengalami ketergantungan terhadap media sosial.
Menurutnya, platform digital seperti Meta, TikTok, YouTube, dan Roblox menjadi bagian dari ekosistem yang perlu menjalankan tanggung jawab perlindungan anak sesuai ketentuan pemerintah. “Inti dari PP tersebut adalah anak-anak di bawah 16 tahun belum boleh memiliki akun media sosial. Ini untuk mencegah berbagai risiko yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak-anak Indonesia,” ujar Fifi.
Ia menegaskan, pelindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki jangkauan langsung kepada masyarakat sehingga dapat berperan dalam memperkuat pemahaman orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan keluarga mengenai penggunaan teknologi digital yang aman.
Dalam pertemuan tersebut, Fifi juga meminta informasi mengenai kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait penggunaan telepon seluler dan media sosial oleh anak, khususnya di lingkungan sekolah. Ia mendorong agar pemerintah daerah dapat mengembangkan kebijakan atau aturan turunan yang selaras dengan semangat PP Tunas.
Dirjen KPM Kemkomdigi mencontohkan praktik pembatasan penggunaan telepon seluler di sekolah yang diterapkan di sejumlah daerah. Pengaturan tersebut dapat menjadi bahan diskusi dan pertukaran pengalaman antarpemerintah daerah, termasuk mengenai kemungkinan pembatasan penggunaan telepon seluler selama kegiatan belajar dan pengaturan pada waktu istirahat.
Selain sekolah, ia menilai lingkungan pesantren dan keluarga juga perlu dilibatkan. Penguatan pelindungan anak perlu menjangkau berbagai satuan pendidikan, termasuk yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, serta lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Pemerintah pusat tidak mungkin bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan penguatan dari daerah untuk bersama-sama menjaga anak-anak,” kata Fifi.
Ia menjelaskan, peran Kemkomdigi dalam pelaksanaan PP Tunas terutama diarahkan kepada platform digital melalui pengaturan dan pengawasan kewajiban penyelenggara sistem elektronik. Sementara itu, pemerintah daerah dapat memperkuat edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada orang tua, sekolah, serta masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, Kemkomdigi berharap kebijakan pelindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada pengaturan platform, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara lebih aman tanpa mengabaikan kebutuhan tumbuh kembang, pendidikan, dan interaksi sosial mereka.
Dalam audiensi tersebut juga dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Very Radian Wicaksono; Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Marroli Jeni Indarto; Direktur Ekosistem Media, Farida Dewi Maharani; Direktur Komunikasi Publik, Nunik Purwanti, dan Ketua Tim Pengelolaan Monitoring Isu Publik Harfizan Arnas.