Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta platform digital menutup celah yang memungkinkan anak-anak terpapar konten dewasa di ruang digital. Salah satu celah utama yang disoroti adalah praktik manipulasi usia oleh anak saat mendaftar akun di platform digital, sehingga sistem menganggap mereka sebagai pengguna dewasa.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa selama ini banyak platform masih mengandalkan deklarasi tanggal lahir tanpa verifikasi mendalam. Kondisi tersebut membuat sistem gagal mengenali usia pengguna secara akurat.
“Platform umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun. Akibatnya, konten-konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas kepada anak-anak,” tegas Nezar Patria dalam keterangannya terkait Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Upaya Bersama, Wujudkan Masa Depan Digital yang Ramah Anak” di Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Menurut Wamen Nezar, celah verifikasi usia tersebut menyebabkan konten dewasa dengan mudah masuk ke lini masa anak-anak. Karena itu, Kemkomdigi mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tidak lagi hanya bergantung pada pernyataan usia pengguna, tetapi mulai menerapkan teknologi yang mampu mengenali usia secara lebih akurat.
Sebagai solusi, Kemkomdigi mendorong adopsi teknologi age inferential atau deteksi usia berbasis perilaku. Teknologi ini memungkinkan algoritma platform membaca kecenderungan konsumsi konten pengguna untuk memperkirakan usia sebenarnya. “Meski pengguna tidak menyatakan usia yang benar, sistem dapat memprofiling berdasarkan pola konsumsi konten. Jika terdeteksi perilaku anak pada akun dewasa, maka akses terhadap konten berbahaya bisa langsung diblokir,” jelas Nezar Patria.
Dorongan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini menekankan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah dan platform digital.
Nezar Patria menambahkan, sejumlah platform global besar, seperti YouTube, saat ini telah melakukan uji coba penerapan teknologi deteksi usia berbasis perilaku di beberapa wilayah untuk menguji efektivitasnya.
Ia berharap pendekatan safety by design tidak sekadar dipenuhi sebagai kewajiban regulasi, tetapi menjadi bagian dari budaya korporasi dalam merancang layanan digital yang aman bagi anak. “Perlindungan anak di ruang digital harus dibangun sejak tahap desain sistem, bukan hanya melalui pembatasan di hilir,” tegas Wamenkomdigi.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto menyambut baik arahan pemerintah tersebut. Ia mengakui bahwa meskipun ruang digital memberikan banyak manfaat edukasi bagi anak-anak, risiko paparan konten yang tidak sesuai usia masih sangat nyata. “Implementasi regulasi ini akan mengubah cara platform merancang layanan dan fiturnya, baik secara pasif maupun aktif. Tantangannya adalah menemukan solusi teknologi yang proporsional, yang mampu memfilter konten negatif secara efektif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif dan inovasi,” ujar Hilmi.
FGD ini menjadi langkah awal penyelarasan persepsi antara pemerintah dan industri digital dalam merumuskan aturan turunan yang implementatif, sekaligus menutup celah yang selama ini menjadi pintu masuk konten negatif bagi anak di ruang digital.