Jakarta, InfoPublik — Ruang digital kini telah menjadi bagian dari lingkungan tumbuh anak Indonesia. Karena itu, negara mendorong keterlibatan aktif orang tua untuk memastikan internet menjadi ruang yang aman, mendidik, dan memberdayakan bagi generasi muda.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital (BPSDM Kemkomdigi), Boni Pudjianto, menyebutkan hampir separuh pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Kondisi tersebut menempatkan perlindungan anak di ruang digital sebagai isu strategis nasional. “Internet sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak. Maka ruang digital harus diperlakukan seperti lingkungan belajar dan bermain, yang membutuhkan aturan, pengawasan, dan pendampingan,” ujar Boni dalam keterangannya terkait acara Road to Tunas Community HUB Gembira Parenting di Tangerang Selatan, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat melalui pemblokiran konten berbahaya seperti judi online, pornografi, dan pinjaman ilegal. Namun, upaya tersebut tidak akan efektif tanpa keterlibatan keluarga dan lingkungan terdekat anak. “Tantangan terbesar bukan hanya konten terbuka, tetapi interaksi personal di ruang digital yang sulit terpantau sistem. Di sinilah peran orang tua dan guru menjadi sangat penting,” jelas Boni.
Sebagai fondasi regulasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menegaskan pembatasan usia dalam kepemilikan akun digital serta tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan anak.
Boni menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak bertujuan membatasi kreativitas anak, melainkan memastikan kesiapan usia dan mental sebelum mereka berinteraksi secara mandiri di ruang digital. “Anak perlu dipersiapkan, bukan dijauhkan. Pendampingan yang tepat akan membuat mereka cakap, aman, dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi,” ujarnya.
Untuk mendukung hal itu, Kemkomdigi secara berkelanjutan menjalankan program literasi digital berbasis konsep CABE—Cakap Digital, Aman Digital, Budaya Digital, dan Etika Digital. Program ini dirancang sebagai bekal dasar agar anak dan keluarga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi secara sehat.
Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah menargetkan satu juta keluarga Indonesia mendapatkan edukasi literasi digital, sehingga ruang digital dapat berkembang menjadi ekosistem yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.