Jakarta, InfoPublik — Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (stafsus Menkomdigi), Alfreno Kautsar Ramadhan, menyoroti pola asuh orang tua yang kerap sangat protektif terhadap anak di dunia nyata, namun kurang waspada saat anak beraktivitas di ruang digital.
Padahal, menurutnya, kesiapan anak memasuki dunia maya harus diperlakukan sama seriusnya dengan saat mereka berinteraksi di lingkungan fisik.
Alfreno mengibaratkan, orang tua biasanya baru mengizinkan anak keluar rumah ketika anak sudah cukup mandiri dan memahami risiko di sekitarnya. Prinsip yang sama seharusnya diterapkan sebelum anak diberikan akses ke platform digital. “Ketika kita ingin melepas anak-anak di dunia digital, kita harus memastikan mereka sudah siap. Siap artinya memahami apa yang dilihat, dibaca, dan mengerti konsekuensinya,” ujar Alfreno dalam kegiatan Road to Tunas Community HUB Gembira Parenting di Tangerang Selatan, pada Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai payung hukum untuk menertibkan platform digital. Regulasi tersebut mewajibkan platform menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat. “PP Tunas tidak ditujukan untuk menyanksi orang tua, tetapi untuk memastikan platform bertanggung jawab. Sanksi diberikan kepada platform, mulai dari teguran, denda administratif, hingga pemblokiran jika melanggar,” jelasnya.
Selain media sosial, Kemkomdigi juga memberi perhatian serius pada gim daring, terutama yang memiliki fitur interaksi antarpemain. Menurut Alfreno, fitur tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi anak jika tidak diawasi dengan baik.
Untuk itu, pemerintah telah menerapkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan klasifikasi gim berdasarkan usia dan tingkat risiko, agar orang tua dapat lebih bijak dalam mengizinkan anak bermain gim.
Ancaman lain yang tak kalah serius adalah penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan, khususnya deepfake. Alfreno mengingatkan bahwa teknologi ini dapat memanipulasi wajah seseorang menjadi konten pornografi atau hoaks, yang berbahaya jika diakses anak-anak. “Bayangkan jika konten deepfake dengan wajah orang yang dikenal dilihat oleh anak usia 9 atau 10 tahun. Dampaknya bisa sangat serius,” ungkapnya.
Kemkomdigi, lanjutnya, telah mengambil langkah tegas dengan memblokir fitur maupun platform yang memfasilitasi konten berbahaya tersebut.
Menutup pernyataannya, Alfreno mengajak orang tua untuk menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak di ruang digital. Pendampingan tidak cukup dengan pembatasan, tetapi perlu dilakukan secara aktif dan dua arah. “Ruang digital harus menjadi ruang belajar bersama, misalnya dengan menonton atau berdiskusi, bukan sekadar membiarkan anak bermain gim sendirian berjam-jam,” pungkasnya.
Dengan pendampingan yang tepat, ruang digital diharapkan dapat menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan memberdayakan bagi tumbuh kembang anak Indonesia.