- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Kamis, 19 Juni 2025 | 11:51 WIB
: Foto Ilustrasi/Istimewa
Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus menunjukkan keseriusan dalam upaya melindungi masa depan generasi muda.
Salah satu langkah tegas yang diambil adalah memastikan bahwa anak di bawah umur yang tetap melangsungkan pernikahan tanpa rekomendasi resmi tidak akan memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno, sebagai bentuk nyata komitmen Pemkab Lumajang dalam menekan angka pernikahan anak.
"Calon pengantin di bawah umur wajib menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan pendidikan hingga lulus SMA atau sederajat. Ini menjadi syarat penting untuk memperoleh rekomendasi," ujar Darno saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (27/4/2025).
Selain itu, calon pengantin akan diberikan edukasi mengenai risiko pernikahan usia dini, termasuk konsekuensi tidak memperoleh hak atas bantuan sosial. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesiapan mental dalam membangun rumah tangga.
Darno menambahkan, faktor ekonomi, tekanan sosial, dan budaya sering menjadi alasan terjadinya pernikahan anak. Namun, melalui pendekatan preventif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masa depan anak-anak mereka.
"Pernikahan anak berisiko tinggi terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah sosial lainnya. Dengan kebijakan ini, kami ingin menekan angka tersebut dan menjaga masa depan anak-anak Lumajang tetap cerah," tegasnya.
Pemkab Lumajang mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mendukung gerakan pencegahan pernikahan dini. Karena membangun masa depan yang lebih baik, dimulai dengan melindungi hak anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang optimal.
(MC Kab. Lumajang/An-m)