- Oleh MC KAB BATANG
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:05 WIB
: Bawaslu Batang menggelar sosialisasi pengawasan kampanye dengan Stakeholder dan peserta pemilu di Hotel Dewi Ratih Batang.
Oleh MC KAB BATANG, Rabu, 24 Januari 2024 | 12:15 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 127
Batang, InfoPublik - Potensi kerawanan kampanye rapat umum dan iklan kampanye, maka Bawaslu Batang menggelar sosialisasi pengawasan kampanye dengan Stakeholder dan peserta pemilu di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Selasa (23/1/2024).
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batang Lutfi Dwi Yoga mengatakan, kegiatan ini upaya pencegahan adanya pelanggaran saat kampanye rapat umum atau terbuka maupun kampanye di media.
“Khusus kampanye rapat umum KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten Batang sudah menentukan satu kecamatan satu lokasi,” jelasnya.
Dijelaskannya, lokasi tersebut yaitu, Kecamatan Limpung di Lapangan Babadan, Kecamatan Subah di Lapangan Jatisari, Kecamatan Tulis di Lapangan Kenconorejo, Kecamatan Batang di Lapangan Dracik Kampus, Kecamatan Warungasem di Lapangan Cepagan, Kecamatan Kandeman di Lapangan Tragung, Kecamatan Pecalungan di Lapangan Pecalungan, dan Kecamatan Banyuputih di Lapangan Kalibalik.
Ia mengimbau, kepada peserta kampanye rapat umum untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan sewaktu-waktu ada yang melanggar akan tetap menegakkan peraturan yang berlaku.
“Fokus pengawasan pelaksanaan kampanye rapat umum, memastikan jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan oleh KPU Batang dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” terangnya.
Kemudian, lanjut dia, untuk memastikan peserta pemilu mematuhi larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni ada Pasal 280 ayat 1 dan ayat 2 Dalam Pemilu serta Pasal 492 UU Pemilu
“Untuk perbedaan kampanye rapat umum dan kampanye tatap muka ada di jumlah peserta, biasanya yang tatap muka sudah ditentukan berapa jumlahnya dan harus menyediakan kursi sesuai kuota lokasinya,” ungkapnya.
Selanjutnya, jika yang rapat umum peserta bisa dihadirkan sebanyak-banyaknya tanpa harus menyediakan kursi.
“Jadi kalau tidak bisa melakukan kampanye rapat umum, bisa melakukannya kampanye tatap muka yang terpenting harus melaporkan terlebih dahulu kepada Bawaslu Batang,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)