: Ketua dan Anggota Bawaslu Papua Barat saat melakukan pengawasan melekat proses pembongkaran dan penyortiran logistik pemilu di kantor KPU Provinsi Papua Barat. (Rabu, 17/1/2024). Foto: papuabarat.bawaslu.go.id
Oleh Eko Budiono, Senin, 6 Mei 2024 | 10:16 WIB - Redaktur: Untung S - 324
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat menetapkan dukungan minimal untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur independen atau perseorangan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 minimal 13.813 orang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu, melalui keterangan resmi sepert dilansir ANTARA, Minggu (5/5/2024).
Menurut Christine, dukungan paslon bupati dan wakil bupati tersebut paling sedikit harus mewakili 50 persen dari total jumlah distrik (kecamatan) di Manokwari.
"Kabupaten Manokwari memiliki sembilan distrik, itu berarti paslon harus memiliki dukungan sedikitnya dari warga pada lima distrik. Dukungan diberikan dalam bentuk pengumpulan KTP," katanya.
Christine mengatakan, syarat minimal dukungan paslon independen tersebut mengacu Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimana calon perseorangan harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Jika mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan di Manokwari adalah sebanyak 13.813 dukungan," katanya.
Christine menegaskan, dukungan tersebut dibuktikan dengan pengumpulan fotokopi KTP elektronik yang dicantumkan dalam formulir model B1 KWK. Formulir tersebut merupakan persetujuan telah memberikan dukungan.
Menurutnya, waktu penyerahan dukungan tersebut bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
KPU Manokwari juga telah membentuk Helpdesk Pencalonan sebagai pusat informasi dan siap menerima pertanyaan maupun merespon setiap warga negara maupun partai politik yang akan mencalonkan diri ataupun mengusung pasangan calon.
"Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan secara serentak baik paslon independen maupun jalur parpol pada tanggal 27-29 Agustus 2024," katanya.
Dia mengatakan, untuk pendaftaran paslon melalui jalur parpol sesuai pasal 40 UU 10/2016, maka parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon dengan syarat minimal dukungan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.
Ia menyebutkan, anggota DPRD Manokwari pada Pemilu 2024 berjumlah 30 kursi, dengan begitu syarat minimal dukungan parpol berjumlah enam kursi.
"Namun khusus pada syarat gabungan suara sah 25 persen tersebut pada Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 disebutkan hanya berlaku bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari," ujarnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.