20 Warisan Budaya Gorontalo Direkomendasikan sebagai WBTb Indonesia
Para pelaku budaya di Provisi Goorntalo. (foto PPID)
Para pelaku budaya di Provisi Goorntalo. (foto PPID)
Kota Gorontalo, InfoPublik - Sejumlah 20 karya budaya dari Provinsi Gorontalo direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam pembacaan hasil Sidang WBTb Indonesia Ke-3 Tahun 2026 oleh Tim Ahli WBTb Indonesia.
Dua puluh karya budaya tersebut meliputi Piilu Le Lahilote, Legedo, Mongimbalru, Bilindi, Gambusi, Karawo Ikat, Kokoyonga, Kukisi Karawo, Lambitilulu, Mobotulo Bele Bohu, Molanggu, Mongaruwa, Motimu’alo, Sabongi, Sholawat Jowo Jaton Gorontalo, Sukade, Tabu Moito (Kuah Bugis), Tradisi Punggoan Jaton Gorontalo, Tradisi Tulude di Gorontalo, dan Uyiloni.
"Rekomendasi tersebut merupakan hasil rangkaian persidangan Tim Ahli WBTb Indonesia tahun 2026 yang melibatkan pemerintah daerah dari berbagai provinsi," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, Sabtu (7/11/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menjalani tahapan pengusulan, mulai dari pendataan, penyusunan dokumen, dokumentasi, hingga perbaikan materi berdasarkan masukan tim ahli.
Dalam sidang tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turut memaparkan sejumlah usulan karya budaya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan, Roni Mamu.
Sejumlah karya budaya juga diperagakan langsung oleh para pelaku budaya. Karya yang ditampilkan meliputi Legedo dan Karawo Ikat dari Kabupaten Bone Bolango, Mongimbalru dari Kabupaten Gorontalo Utara, serta Sholawat Jowo Jaton dari Desa Yosonegoro, Kabupaten Gorontalo.
Peragaan tersebut menjadi bagian dari pemaparan kepada Tim Ahli WBTb Indonesia mengenai bentuk, praktik, dan keberadaan karya budaya yang masih dijalankan oleh masyarakat.
Proses pengusulan turut melibatkan pemerintah kabupaten dan kota, komunitas budaya, maestro, akademisi, serta Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo. Para pihak tersebut memberikan masukan dan pendampingan dalam penyusunan serta penguatan dokumen usulan.
Sebelumnya, tiga karya budaya Gorontalo, yakni Moluuna, Ambeng Jaton Gorontalo, dan Gara’i, telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia tahun 2026 melalui persidangan tahap kedua. Dengan demikian, total 23 karya budaya Gorontalo telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia pada tahun 2026.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penetapan WBTb Indonesia bukan merupakan akhir dari proses pelestarian.
Pemerintah daerah bersama masyarakat dan komunitas budaya diharapkan melanjutkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap karya budaya yang telah memperoleh pengakuan nasional. (mcgorontaloprov/ppid)
© Copyright 2026, All Rights Reserved