Siak, InfoPublik- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Mahadar menegaskan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh perangkat daerah, bukan sekadar pemenuhan dokumen penilaian. Hal itu penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Mahadar saat membuka Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Siak di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat, Kamis (5/11/2026).
Mahadar mengatakan, PPID memiliki peran strategis sebagai penghubung antara hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban pemerintah menyediakan layanan informasi publik.
Menurut dia, tantangan pengelolaan informasi semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, penyebaran disinformasi, ancaman keamanan informasi, dan tuntutan perlindungan data pribadi.
"Karena itu, keterbukaan tidak berarti membuka seluruh dokumen tanpa batas. PPID harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka dengan informasi yang dikecualikan secara sah, dengan tetap melindungi data pribadi dan kepentingan publik," ujar Mahadar.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menyamakan standar pelayanan informasi, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, serta menindaklanjuti hasil evaluasi melalui pemetaan kendala dan pembenahan layanan.
"Melalui monitoring dan evaluasi ini, kita tentu berharap kualitas dan hasil penilaian keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Siak semakin baik. Namun perlu ditegaskan bahwa predikat penilaian bukan tujuan akhir. Tujuan utama kita ialah memastikan masyarakat benar-benar merasakan kemudahan, kepastian, dan kualitas pelayanan informasi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak Rozi Chandra selaku PPID Utama mengatakan, keterbukaan informasi membutuhkan komitmen seluruh kepala perangkat daerah dan PPID Pelaksana.
Ia mengibaratkan PPID sebagai etalase toko yang harus dijaga bersama agar pelayanan informasi berjalan baik.
"Jadi kalau toko kita mau maju dan bagus, itu dimulai dari etalase. Etalase utama yang menjaganya adalah Diskominfo sebagai PPID Utama, tetapi etalase-etalase yang ada di dalam itu adalah para kepala-kepala dinas dan seluruh tim sebagai PPID Pelaksana," ujar Rozi.
Rozi berharap PPID Kabupaten Siak semakin profesional, responsif, dan tertib administrasi dalam menangani permohonan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Siak tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Yulianti sebagai narasumber serta dihadiri kepala perangkat daerah dan camat.
(Aya/MC Siak)