Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang Kebudayaan, Roni Mamu menekankan pentingnya dukungan bersama dalam proses pengusulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb).
Dukungan tersebut mencakup penyiapan dokumen, penguatan data, serta keterlibatan masyarakat sebagai pemilik dan pewaris tradisi.
"Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat pengusulan warisan budaya daerah melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2026," kata Roni saat mengikuti sidang penetapan secara hibrid, Rabu (4/11/2026).
Sidang dipimpin Tim Ahli WBTb Indonesia dan membahas sejumlah usulan budaya daerah untuk memperoleh pengakuan nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dinas yang membidangi kebudayaan dari kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo, pelaku budaya, maestro, komunitas, serta unsur terkait.
Menurut Roni, pengusulan WBTb tidak sekadar untuk memperoleh pengakuan nasional. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga tradisi, pengetahuan, keterampilan, dan ekspresi budaya agar tetap dikenal serta diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pembahasan usulan turut dilengkapi dengan peragaan sejumlah karya budaya oleh pelaku dan komunitas setempat. Karya yang ditampilkan meliputi Legedo dan Karawo Ikat dari Kabupaten Bone Bolango, Mongimbalru dari Kabupaten Gorontalo Utara, serta Sholawat Jowo Jaton dari Desa Yosonegoro, Kabupaten Gorontalo.
Untuk memperkuat materi pengusulan, Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo turut memberikan masukan terkait data dan dokumentasi. Penguatan tersebut mencakup aspek keberadaan, nilai penting, keberlanjutan, serta praktik budaya di tengah masyarakat.
Melalui sidang ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama pemerintah kabupaten dan kota serta komunitas budaya terus mendorong pengusulan dan pelestarian warisan budaya daerah melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. (mcgorontaloprov/ppid)