Kota Gorontalo, InfoPublik - Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) merekomendasikan Struktur Cagar Budaya Makam Nani Wartabone sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Sidang Pleno Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-8 pada hari Jumat.
Sidang berlangsung 28–31 Oktober 2026. Sidang dibuka langsung oleh Direktur Warisan Budaya, Widiatmoko, sementara Ketua TACBN Surya Helmi bertindak sebagai pimpinan sidang.
Dalam pembahasan, tim menilai usulan berdasarkan nilai sejarah, nilai penting, keaslian, dan kontribusi objek bagi perjalanan sejarah bangsa. Nani Wartabone dikenal sebagai pejuang kemerdekaan yang berperan dalam peristiwa 23 Januari 1942 di Gorontalo, sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo mengikuti pembahasan usulan tersebut melalui Bidang Kebudayaan. Delegasi terdiri atas Katimker/Kasi Sejarah dan Cagar Budaya Syukriyanto Suleman, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Gorontalo, dan Tim Pendaftar Cagar Budaya Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang Kebudayaan Roni R. Mamu mengikuti kegiatan secara daring.
"Rekomendasi TACBN sebagai tahapan penting dalam pengakuan Makam Nani Wartabone sebagai warisan budaya bernilai nasional," kata Roni Mamu, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, rekomendasi itu menjadi dasar bagi Menteri Kebudayaan untuk menetapkan peringkat cagar budaya tersebut. Penetapan resmi tetap menjadi kewenangan Menteri. (mcgorontaloprov/ppid)