Batam, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan, dua inovasi unggulan dalam penilaian Innovative Government Award (IGA) 2026. Kedua inovasi tersebut meliputi program pembinaan murid sekolah negeri dalam pengembangan kemampuan menghafal Al-Qur'an serta digitalisasi pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kedua inovasi itu dipaparkan Wali kota Batam Amsakar Achmad dalam tahapan Penilaian dan Pemberian Penghargaan IGA 2026 yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (5/11/2026).
Presentasi berlangsung secara virtual melalui Zoom dari Ruang Rapat Embung Fatimah, Kantor Wali Kota Batam. Amsakar didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pemaparannya, Amsakar menyampaikan bahwa inovasi menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, setiap inovasi yang dikembangkan Pemko Batam diarahkan untuk menjawab kebutuhan serta persoalan nyata di masyarakat.
Pengembangan inovasi tersebut mencakup, berbagai sektor, mulai dari peningkatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pembangunan berbasis gender, pelestarian kebudayaan, hingga perbaikan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, inovasi juga menyasar, penyediaan infrastruktur berkelanjutan, pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan, serta penguatan ekonomi daerah agar semakin berdaya saing.
“Pendekatan inovasi yang kami lakukan bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab tantangan daerah dan meningkatkan mutu pelayanan publik,” ujar nya.
Komitmen pengembangan inovasi tersebut tercermin dari peningkatan Indeks Inovasi Daerah Kota Batam. Pada 2021, indeks tersebut tercatat sebesar 37,33 dan terus meningkat hingga mencapai 61,90 pada 2025.
Peningkatan itu didukung oleh regulasi dan penguatan kelembagaan daerah. Arah pembangunan Batam sebagai kota madani yang inovatif, berkelanjutan, dan berbudaya serta menjadi pusat investasi dan pariwisata terdepan di Indonesia telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam.
Batam juga memperkuat ekosistem riset dan inovasi melalui pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023. Kebijakan tersebut diperkuat dengan regulasi mengenai pembangunan daerah berbasis daya saing melalui inovasi dan kompetensi.
Dalam penilaian IGA 2026, Pemko Batam mengajukan, dua inovasi yang mewakili kategori non-digital dan digital.
Inovasi pertama berupa program pembinaan murid sekolah negeri untuk mengembangkan kemampuan menghafal Al-Qur'an. Program ini juga diarahkan untuk mendorong prestasi akademik dan nonakademik dengan tetap mengedepankan nilai-nilai moderasi beragama.
Program tersebut dirancang untuk memperkuat pembinaan tahfiz sekaligus meningkatkan kualitas iklim kebinekaan dan pembelajaran sebagaimana tercermin dalam rapor pendidikan.
Sementara itu, inovasi digital yang diusulkan adalah EBPHTB 2.0, yaitu pengembangan sistem pengelolaan BPHTB secara terintegrasi.
Melalui sistem ini, proses administrasi dilakukan secara digital tanpa dokumen fisik (paperless). Sistem tersebut memungkinkan pembayaran sebelum pemeriksaan awal serta mendukung verifikasi secara waktu nyata (real-time) melalui integrasi antarlembaga, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta perbankan.
Penerapan EBPHTB 2.0 turut diikuti peningkatan penerimaan daerah dari sektor BPHTB. Realisasi penerimaan pada 2025 mencapai Rp540,56 miliar, naik 9,84 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp492,15 miliar.
Penggunaan kanal pembayaran digital juga meningkat dari 29,5 persen menjadi 46,15 persen. Tren tersebut berlanjut pada semester I 2026. Penerimaan BPHTB tercatat tumbuh 26,46 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dari Rp227,88 miliar menjadi Rp288,17 miliar.
Selain BPHTB, Pemko Batam mengembangkan, kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui integrasi transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Inovasi ini bertujuan menyederhanakan pembayaran sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
Untuk memperluas akses layanan, Bapenda Kota Batam juga menjalankan, program pelayanan jemput bola secara berkala di 12 kecamatan dan 64 kelurahan.
Di sektor perizinan, Pemko Batam turut menyederhanakan, proses pelayanan untuk mendukung iklim investasi. Waktu pengurusan perizinan yang sebelumnya dapat mencapai enam bulan hingga satu tahun kini dipangkas menjadi sekitar tiga hingga empat bulan.
Penyederhanaan tersebut diharapkan, dapat memperkuat daya tarik Batam sebagai tujuan investasi. Pada semester I 2026, pertumbuhan ekonomi Batam tercatat sebesar 7,28 persen dengan realisasi investasi mencapai Rp58,97 triliun.
Pemko Batam juga memperkuat, penyediaan infrastruktur pendukung investasi. Salah satunya melalui peresmian fasilitas Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk mendukung ketersediaan air bersih di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar juga menekanka,n pentingnya komunikasi kebijakan secara berkala setiap tiga bulan. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh masukan langsung dari masyarakat sekaligus memastikan kebijakan dan inovasi pemerintah tetap sesuai dengan kebutuhan warga.
Keberlanjutan budaya inovasi juga didorong melalui penyelenggaraan Batam Innovation Award setiap tahun. Pada pelaksanaan 2025, ajang tersebut melibatkan 44 OPD sebagai upaya mendorong lahirnya berbagai inovasi di lingkungan pemerintahan.(Humas Diskominfo Batam/Ahmad Nusur/Eyv)