Sidoarjo, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat budaya antisuap dan antigratifikasi melalui kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan serta penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu bertema Penguatan Budaya Antisuap dan Antigratifikasi dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Bersih di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis (5/11/2026).
Subandi mengatakan pemerintahan yang bersih merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi dapat merusak kepercayaan masyarakat, menghambat investasi, serta merugikan kepentingan publik.
“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Subandi mengungkapkan bahwa berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, Kabupaten Sidoarjo memperoleh nilai 88,8 yang menunjukkan capaian pencegahan korupsi dalam kategori baik.
Namun, nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih tercatat 59,88. Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK menunjukkan indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 atau masuk kategori rentan.
“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” ujarnya.
Ia menilai sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik perlu mendapat perhatian khusus karena memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Sidoarjo menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap gratifikasi melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.
Subandi menekankan tiga langkah penguatan integritas, yakni keteladanan pimpinan dan aparatur sipil negara (ASN), sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan edukasi, serta penyediaan akses pelaporan dugaan pelanggaran yang mudah dan aman bagi masyarakat.
“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah. Alhamdulillah saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan agar pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Ridwan, menjelaskan bahwa lembaganya telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan memperkuat pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Pelayanan kami sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tanpa imbalan apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Johnson Ridwan Ginting mengapresiasi inisiatif Pemkab Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam memperkuat budaya antikorupsi.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga upaya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud dengan baik,” ujarnya.
(Mar/Iad/Mas)