Sumenep, InfoPublik – Pengelolaan anggaran, penerimaan retribusi, hingga pencatatan alat kesehatan menjadi fokus pengawasan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran puskesmas tertib, aset tercatat akurat, dan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui monitoring dan evaluasi di Puskesmas Batuan, Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan mencakup realisasi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, perpajakan, hingga kondisi fisik barang milik daerah.
Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, drg. Ellya Fardasah, mengatakan monitoring diperlukan untuk memastikan setiap transaksi tercatat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mengidentifikasi kendala administrasi sebelum penyusunan laporan keuangan konsolidasi.
“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan, sehingga pertanggungjawaban anggaran dapat tersusun secara tertib dan tepat waktu,” ujar Ellya kepada Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Rabu (4/11/2026).
Dalam pengelolaan anggaran, evaluasi diarahkan pada kesesuaian penyerapan dana BOK dan BLUD dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta rencana kerja subkegiatan masing-masing puskesmas.
Pemeriksaan juga mencakup kelengkapan dan keabsahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran. Pembukuan transaksi dan penutupan kas akhir tahun turut menjadi perhatian agar laporan keuangan tersusun secara akurat.
Aspek perpajakan juga dievaluasi, terutama pembayaran dan pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax. Penertiban administrasi sejak dini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan pencatatan dan mengurangi potensi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.
Dinkes P2KB juga menekankan ketertiban penyetoran retribusi pelayanan puskesmas. Penerimaan retribusi harus disetorkan dalam waktu 1 x 24 jam, dengan pemanfaatan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Selain keuangan, evaluasi menyasar pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Petugas mencocokkan kondisi fisik barang dengan data dalam aplikasi Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk memastikan kesesuaian antara aset yang tercatat dan barang yang tersedia di lapangan.
Pemeriksaan ini penting bagi sarana dan prasarana kesehatan, termasuk alat kesehatan yang digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat. Melalui evaluasi, puskesmas dapat mengidentifikasi barang yang masih layak digunakan, mengalami kerusakan ringan, atau membutuhkan penanganan karena kerusakan berat.
Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi dasar penyusunan kebutuhan pemeliharaan, rekomendasi penghapusan barang yang sudah tidak layak, serta perencanaan pengadaan aset baru pada tahun anggaran berikutnya.
Menurut Ellya, evaluasi berkala diharapkan mendorong setiap puskesmas meningkatkan ketertiban administrasi, akuntabilitas penggunaan anggaran, dan ketepatan pencatatan aset. Pengelolaan keuangan yang tertib serta sarana kesehatan yang terpelihara menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut melibatkan Kepala Puskesmas Batuan, Kepala Tata Usaha, bendahara penerimaan dan pengeluaran, petugas pengelola aset dan gudang, bagian akuntansi, bendahara BOK, serta operator aplikasi SIVA.
Melalui pengawasan tersebut, Dinkes P2KB Sumenep berupaya memastikan anggaran dan aset puskesmas dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai kebutuhan, sehingga dukungan sumber daya bagi pelayanan kesehatan masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal.
(Miko/Farhan/Fer)