Kubu Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mematangkan rencana pembangunan jalur pedestrian dan pelebaran Jalan Supadio, khususnya ruas Simpang Sungai Raya Dalam atau Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya. Untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Pembangunan ruas tersebut direncanakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2027 sekitar Rp20 miliar lebih, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam sosialisasi dan penanganan kebutuhan lahan.
Wakil Bupati (Wabup) Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan rencana pembangunan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat, terutama pemilik lahan yang berpotensi terdampak.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (4/11/2026), dengan pembahasan mengenai tahapan pembangunan serta penanganan lahan dan bangunan masyarakat.
“Alhamdulillah, kami sudah berdiskusi bersama para pemilik lahan dan sejauh ini tidak ada kendala. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sehingga pembangunan ini bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Sukiryanto menjelaskan, pembangunan akan dilakukan secara bertahap. Untuk ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya, anggaran APBN sekitar Rp20 miliar lebih telah disiapkan dalam rencana pembangunan 2027.
Pengerjaan ruas tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun yang sama.
Sementara itu, pembangunan lanjutan dari Bundaran Gaforaya menuju kawasan Supadio diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp350 miliar.
Dengan kebutuhan biaya yang cukup besar, pelaksanaan pembangunan lanjutan direncanakan menggunakan skema penganggaran tahun jamak (multiyears).
Menurut Sukiryanto, pembangunan jalur pedestrian dan pelebaran jalan diperlukan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas, terutama pada ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya yang selama ini menjadi salah satu titik kemacetan.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat, khususnya para pemilik lahan yang telah mengikuti sosialisasi rencana pembangunan.
Terkait lahan dan bangunan yang terdampak, pemerintah akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian ganti rugi maupun perbaikan bagian bangunan yang harus dibongkar.
“Kalau memang sesuai aturan harus ada proses ganti rugi, tentu akan kita ikuti. Kemudian, apabila ada pagar atau bagian bangunan masyarakat yang terdampak dan harus dibongkar, tetap akan dilakukan perbaikan,” jelasnya.
Dalam pembagian kewenangan, Pemkab Kubu Raya bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membantu proses pembebasan lahan.
Sementara itu, perencanaan teknis, pembiayaan, dan pelaksanaan pembangunan jalan menjadi kewenangan Balai Jalan Nasional.
Melalui pembangunan tersebut, Pemkab Kubu Raya berharap konektivitas jalan protokol semakin baik, kepadatan lalu lintas berkurang, serta fasilitas pedestrian menjadi lebih nyaman bagi masyarakat.
(Red-DiskominfoKKR/IKP/Editor;ird)