Kubu Raya, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menyetujui bantuan hibah bagi lebih dari 50 rumah ibadah pada 2026, meskipun menghadapi keterbatasan anggaran daerah. Bantuan tersebut mencakup masjid, surau, dan gereja untuk mendukung pembangunan fasilitas keagamaan serta memperkuat kerukunan antarumat beragama.
Penyaluran bantuan ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama pengurus rumah ibadah penerima hibah di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (26/10/2026).
Wakil Bupati (Wabup) Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen membantu pembangunan rumah ibadah meskipun kemampuan keuangan daerah mengalami penurunan.
“Ini bukan hanya untuk masjid. Dari 50 lebih yang diserahkan, ada masjid, surau, dan gereja. Seluruhnya dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.
Sukiryanto menjelaskan bahwa anggaran daerah pada 2026 mengalami pengurangan hampir Rp400 miliar atau sekitar 42 persen. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah usulan bantuan dan program pembangunan belum dapat direalisasikan sesuai perencanaan awal.
Pengurangan anggaran juga memengaruhi pelaksanaan program yang sebelumnya telah dirumuskan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada 2025 untuk tahun anggaran 2026.
Akibat keterbatasan tersebut, pemerintah daerah harus menyesuaikan besaran bantuan hibah dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Kami memohon maaf apabila ada pengajuan proposal yang nilainya besar, namun yang disetujui hanya sebagian. Mohon dimaklumi karena kondisi keuangan daerah tidak sesuai dengan yang dianggarkan pada 2025,” katanya.
Selain bantuan rumah ibadah, Pemkab Kubu Raya tetap berupaya memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk jalan poros.
Menurut Sukiryanto, pembangunan sejumlah ruas jalan poros turut didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), antara lain melalui aspirasi anggota Komisi V DPR RI dan sumber pendanaan lainnya.
Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, Sukiryanto meminta seluruh penerima hibah memastikan penggunaan dana dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan peruntukannya.
Ia mengingatkan bahwa bantuan hibah bersumber dari keuangan negara sehingga setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Seratus ribu pun harus kita pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sukiryanto menjelaskan bahwa pengelolaan dana hibah dapat menjadi objek pemeriksaan dan pengawasan sejumlah lembaga, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat.
Pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah juga berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, para pengurus rumah ibadah diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi, menyimpan bukti penggunaan anggaran, serta memastikan kegiatan yang dibiayai sesuai dengan ketentuan hibah.
Selain akuntabilitas dana, Sukiryanto menyoroti pentingnya legalitas lembaga keagamaan sebagai salah satu aspek dalam proses pengajuan dan penyaluran bantuan pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Kubu Raya memiliki sekitar 138 pondok pesantren. Dari jumlah tersebut, sekitar 28 pondok pesantren disebut belum terdaftar di Kementerian Hukum.
Sukiryanto mengimbau pengurus lembaga keagamaan yang belum memenuhi persyaratan legalitas agar segera mengurus dokumen yang diperlukan.
Bagi lembaga yang menghadapi kendala biaya pengurusan, ia mempersilakan pengurus berkoordinasi dengannya untuk mencari penyelesaian.
Menurutnya, kelengkapan legalitas diperlukan agar proses penyaluran bantuan dan pertanggungjawaban administrasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sukiryanto berharap bantuan hibah yang diberikan tidak hanya membantu pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah, tetapi juga mendorong partisipasi serta semangat gotong royong masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pengajuan bantuan hibah untuk tahun anggaran 2027 akan kembali diproses dan diseleksi dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
“Mudah-mudahan tahun depan anggaran tidak dipotong lagi, sehingga sesuai dengan perencanaan pembangunan yang kita susun melalui Musrenbang,” pungkasnya.
.(RED- DiskominfoKKR/IKP/Editor;*)