Pekanbaru, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengusulkan penguatan akses terhadap data kepemiluan milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta penambahan petugas pengawas di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Kedua usulan tersebut disampaikan sebagai masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, mengatakan akses terhadap data kepemiluan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran selama tahapan pemilu.
“Dengan adanya akses data, pelaksanaan tugas pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Alnofrizal dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian dan Masukan terhadap RUU Pemilu di Hotel Wizh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, dukungan ketersediaan data perlu diimbangi dengan penguatan sumber daya manusia pengawas pemilu. Karena itu, Bawaslu Riau juga mengusulkan penambahan petugas pengawas ad hoc untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga tingkat TPS.
“Ketersediaan petugas pengawas yang memadai diperlukan agar pengawasan dapat menjangkau hingga tingkat paling bawah,” tambahnya.
Alnofrizal berharap kedua usulan tersebut menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Pemilu, khususnya mengenai penguatan kewenangan, dukungan kelembagaan, dan kebutuhan personel pengawasan.
FGD yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia bersama Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Riau tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan untuk menghimpun pandangan mengenai revisi UU Pemilu.
Peserta forum meliputi Ketua Umum AIPI Pusat, perwakilan partai politik, pegiat demokrasi, organisasi masyarakat sipil, praktisi kepemiluan, pegiat gender, ahli hukum, serta pemerhati pemilu.
Melalui forum tersebut, Bawaslu Riau mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu turut mengakomodasi kebutuhan pengawasan yang lebih efektif guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.