Lumajang, InfoPublik – Sebanyak 440 buruh tani tembakau dari delapan desa di Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga dan menjaga daya beli masyarakat.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, di Balai Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, pada Rabu (4/11/2026).
Yudha menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan bagian dari penerimaan cukai hasil tembakau yang manfaatnya disalurkan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk bantuan sosial bagi buruh tani tembakau.
“Dana DBHCHT ini berasal dari cukai hasil tembakau yang ditanam dan diproduksi oleh masyarakat, kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah kepada para buruh tani tembakau,” ujarnya.
Menurutnya, buruh tani memiliki peran penting dalam rantai produksi tembakau, mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga pengolahan awal daun tembakau.
Karena itu, dukungan pemerintah melalui BLT DBHCHT diharapkan dapat membantu memperkuat perlindungan sosial serta meningkatkan kesejahteraan keluarga buruh tani.
Yudha meminta para penerima memanfaatkan bantuan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan menjaga daya beli keluarga.
“Bantuan ini mungkin sederhana, tetapi kami berharap manfaatnya bisa dirasakan secara nyata oleh keluarga. Semoga dapat membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga, menjaga daya beli, serta meningkatkan perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau dan keluarganya,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa bantuan tunai tersebut tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan ekonomi masyarakat. Namun, program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja di sektor pertanian tembakau.
Secara keseluruhan, penerima BLT DBHCHT di Kecamatan Tempeh mencapai 890 buruh tani tembakau yang tersebar di 13 desa.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap. Saat ini bantuan diberikan kepada 440 penerima dari delapan desa. Sementara itu, sebanyak 450 penerima dari lima desa lainnya dijadwalkan menerima bantuan pada Kamis (5/11/2026) di Balai Desa Besuk.
Adapun rincian penerima tahap pertama meliputi Desa Kaliwungu sebanyak 253 orang, Pandanwangi 49 orang, Tempeh Lor 39 orang, Sumberjati 35 orang, Tempeh Kidul 34 orang, Tempeh Tengah 21 orang, Lempeni enam orang, dan Pandanarum tiga orang.
Melalui penyaluran BLT DBHCHT 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap manfaat penerimaan cukai hasil tembakau dapat dirasakan secara langsung oleh buruh tani sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga yang menggantungkan penghidupan pada sektor tersebut.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ad/An-m)