Dumai, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau, memperkuat perlindungan pekerja rentan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diharapkan memperluas cakupan jaminan sosial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, khususnya di sektor informal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Kota Dumai, Selasa (3/11/2026).
Persetujuan itu diberikan setelah Panitia Khusus (Pansus) A menyampaikan laporan hasil pembahasan. Materi Ranperda telah dibahas bersama Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Dumai, BPJS Ketenagakerjaan, serta melalui konsultasi ke tingkat pusat dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara Pansus A, Ananda Putri Salsabila, mengatakan penyempurnaan regulasi dilakukan agar perlindungan pekerja dapat berjalan berkelanjutan dan menjangkau kelompok yang membutuhkan.
"Penyempurnaan regulasi ini dilakukan untuk memastikan rumusan Ranperda memiliki kejelasan, konsistensi, dan kesesuaian dengan kebutuhan nyata di lapangan. Melalui Perda ini, kita ingin menjamin keberlanjutan program, meningkatkan kepastian hukum, dan memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan secara terencana serta tepat sasaran bagi pekerja rentan di Kota Dumai," ujarnya.
Pada 2025, Pemerintah Kota Dumai telah mendanai perlindungan jaminan sosial bagi 11.300 pekerja. Jumlah tersebut terdiri atas 10.000 pekerja rentan yang dibiayai melalui APBD dan 1.300 pekerja kelapa sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, memimpin rapat paripurna yang dihadiri 24 dari 35 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum. Setelah laporan Pansus A disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda. Persetujuan diberikan secara serentak dan ditandai dengan ketukan palu sidang.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai.
Dalam pendapat akhir Wali Kota yang disampaikan Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, pemerintah daerah mengapresiasi inisiatif dan kerja Pansus A hingga regulasi tersebut dapat disepakati.
Sugiyarto menegaskan, perlindungan tenaga kerja menjadi kebutuhan penting bagi Dumai sebagai kota industri dengan masyarakat yang banyak bekerja di sektor minyak dan gas bumi (migas), perkebunan kelapa sawit, hingga jasa.
"Perlindungan tenaga kerja menjadi topik sentral bagi kita karena Dumai adalah kota industri dengan komposisi masyarakat yang mayoritas berstatus pekerja, baik di sektor migas, sawit, hingga jasa. Ranperda inisiatif DPRD ini akan memperkuat usaha bersama kita sekaigus memberikan kepastian hukum dan mencegah risiko kemiskinan ekstrem bagi tenaga kerja dan keluarganya, terutama bagi pekerja informal dan pekerja rentan," tegas Sugiyarto.
Pemerintah Kota Dumai berkomitmen menindaklanjuti regulasi tersebut agar segera diundangkan dan dapat diimplementasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.