Kota Gorontalo InfoPublik -Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, memperkuat koordinasi lintas sektor melalui pelaksanaan Rapat Gelar Kasus terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak lintas wilayah, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan kasus dan permintaan dukungan layanan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo.
Rapat gelar kasus dilaksanakan untuk membahas perkembangan penanganan, mengidentifikasi kebutuhan dan kendala layanan, memperjelas peran masing-masing instansi, serta merumuskan langkah tindak lanjut dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya kepolisian, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten Gorontalo, perangkat daerah yang membidangi kesehatan, pendidikan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), lembaga sosial, serta tenaga profesional psikolog.
Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, dalam sambutan dan arahannya menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintah dan lembaga terkait.
Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara komprehensif, terkoordinasi, dan berkelanjutan, dengan menempatkan keselamatan, kepentingan terbaik, serta pemulihan korban sebagai prioritas utama.
Menurutnya, penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga harus memperhatikan seluruh kebutuhan korban, mulai dari pelayanan kesehatan fisik dan psikologis, pendampingan pemulihan trauma, keberlanjutan pendidikan, jaminan keamanan tempat tinggal, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pendampingan hukum.
"Penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan koordinasi dan komitmen seluruh pihak agar setiap kebutuhan korban dapat ditangani secara tepat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Yang paling utama adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan, rasa aman, pendampingan, serta kesempatan untuk pulih dan melanjutkan kehidupannya," tegas Kepala Dinas.
Lebih lanjut, Kepala Dinas mengingatkan seluruh pihak agar senantiasa menjaga kerahasiaan identitas korban, khususnya anak, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan stigma, diskriminasi, tekanan psikologis, maupun trauma berulang.
Dalam pembahasan rapat, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi perhatian bersama, yakni identifikasi kondisi dan kebutuhan korban, pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis, keberlanjutan pendidikan, kondisi tempat tinggal dan keamanan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kebutuhan dasar, serta perkembangan penanganan hukum.
Selain itu, rapat juga diarahkan untuk memastikan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di antara instansi terkait, termasuk penetapan kebutuhan prioritas, batas waktu pelaksanaan tindak lanjut, serta mekanisme pemantauan perkembangan kondisi korban.
Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo menegaskan, hasil rapat harus ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret, bukan sekadar menjadi forum koordinasi.
Setiap instansi diharapkan menjalankan peran sesuai kewenangannya sehingga pelayanan dan pendampingan terhadap korban dapat terlaksana secara terpadu. (mcgorrontaloprov/fahmi)