Kota Gorontalo, InfoPublik - Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo resmi meluncurkan aplikasi JDIH PERSADA (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Persidangan dan Perundang-undangan), sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dokumentasi hukum, serta meningkatkan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Peluncuran aplikasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, para pejabat administrator, pejabat struktural dan fungsional, tenaga ahli fraksi-fraksi, serta staf PNS dan ASN PPPK di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Ridwan Monoarfa menyampaikan apresiasi atas hadirnya inovasi JDIH PERSADA yang dinilainya sebagai langkah konkret dalam mendorong modernisasi administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan informasi hukum di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya membutuhkan dukungan dokumentasi hukum yang tertib, akurat, mudah ditemukan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengelolaan produk hukum dan dokumen persidangan harus dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
“Keberadaan JDIH merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” demikian penekanan dalam sambutan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo tersebut, Jumat (30/10/2026).
Ia berharap, JDIH PERSADA dapat menjadi sistem terintegrasi yang mampu menghimpun, mengelola, menata, dan menyajikan dokumentasi serta informasi hukum secara lebih efektif. Melalui aplikasi ini, anggota DPRD, jajaran sekretariat, pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat luas diharapkan semakin mudah memperoleh informasi hukum yang dibutuhkan.
Ridwan Monoarfa menjelaskan, kehadiran JDIH PERSADA juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya menyoroti pentingnya keberadaan aplikasi JDIH tersendiri di lingkungan Sekretariat DPRD.
Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi I ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo pada 11 Agustus 2026. Dalam kunjungan tersebut, kebutuhan terhadap sistem dokumentasi dan informasi hukum berbasis digital menjadi salah satu perhatian untuk meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan.
Peluncuran JDIH PERSADA menjadi langkah nyata Sekretariat DPRD dalam merespons kebutuhan tersebut sekaligus memperkuat pengelolaan dokumentasi hukum yang mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
Wakil Ketua DPRD juga menegaskan bahwa peluncuran aplikasi ini tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Sebaliknya, aplikasi tersebut harus dikelola secara aktif, diperbarui secara berkala, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga akurasi setiap dokumen yang dipublikasikan melalui proses verifikasi dan klasifikasi. Keterbukaan informasi juga harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
“JDIH PERSADA harus menjadi aset kelembagaan yang terus dikembangkan dan memberikan manfaat nyata, bukan sekadar menjadi kebanggaan sesaat,” menjadi pesan penting dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad, menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi JDIH merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan DPRD.
Ia menjelaskan, pembentukan JDIH berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Dalam kerangka tersebut, sekretariat DPRD menjadi bagian dari jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang perlu didukung dengan pengelolaan informasi secara sistematis.
Menurut Akristianto, evaluasi terhadap pengelolaan JDIH dilaksanakan setiap tahun oleh Kementerian Hukum. Sebelumnya, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo belum memiliki aplikasi JDIH tersendiri sehingga pengembangan sistem ini menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum sekaligus mendukung evaluasi kinerja kelembagaan.
Untuk memberikan identitas khusus, aplikasi tersebut diberi nama JDIH PERSADA, yang merupakan singkatan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Persidangan dan Perundang-undangan.
Aplikasi ini dirancang sebagai pusat pencarian dan pengelolaan berbagai produk hukum serta dokumen kelembagaan. Di dalamnya, informasi yang dapat dihimpun mencakup produk hukum, produk legislasi, berita acara, dokumen rapat, risalah sidang, hingga naskah akademik sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan akses yang berlaku.
Akristianto menambahkan, sistem tersebut menerapkan pembagian hak akses berdasarkan jenis dokumen dan kewenangan pengguna. Dokumen tertentu, seperti risalah rapat dan berita acara yang bersifat internal, diperuntukkan bagi pihak yang berwenang, termasuk pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran sekretariat. Sementara itu, produk hukum dan informasi yang terbuka untuk publik dapat diakses masyarakat melalui aplikasi.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari dokumen dan produk hukum yang dibutuhkan. Informasi dapat ditelusuri secara lebih terarah melalui sistem digital yang disediakan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Pengembangan JDIH PERSADA merupakan inovasi yang digagas oleh jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, sebagai bagian dari aksi perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Administrator.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan penghargaan kepada Akristianto Ahmad bersama seluruh tim yang telah berupaya mewujudkan aplikasi tersebut. Ia menilai inovasi ini menunjukkan bahwa aparatur dapat menghadirkan solusi atas kebutuhan organisasi melalui identifikasi persoalan, kolaborasi, dan pemanfaatan teknologi.
Ke depan, keberlanjutan JDIH PERSADA memerlukan dukungan seluruh jajaran Sekretariat DPRD, termasuk komitmen dalam memperbarui dokumen, menjaga kualitas data, serta memastikan ketersediaan dukungan pemeliharaan dan pengembangan aplikasi.
Melalui peluncuran JDIH PERSADA, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan semakin mampu meningkatkan profesionalisme administrasi, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta memperluas akses masyarakat terhadap dokumentasi dan informasi hukum.
Peluncuran aplikasi itu sekaligus menjadi momentum untuk mempercepat transformasi digital di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo, sehingga pelayanan informasi hukum dapat berlangsung lebih efektif, tertib, dan berkelanjutan. (mcgorontaloprov/ppid)